Pasaman Barat –
Tujuh orang warga Negeri Foreign (WNA), asal Inggris dan Norwegia diduga menyebarkan aliran sesat Di Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Mereka pun diciduk Dari Skuat Pengawas Aliran Kepercayaan Komunitas (Pakem) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Berikutnya, mereka ditahan Dari pihak Perpindahan Penduduk Internasional.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut ketujuh WNA tersebut diamankan Di Rabu (16/10) Di Wisma Bancah Tarok, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
“Iyah benar, pengawas aliran kepercayaan Komunitas Pasaman Barat melakukan penindakan Pada tujuh WNA yang Akansegera menyebarkan aliran sesat. Sambil Itu WNA yang diamankan ada empat orang anak-anak dan tiga lainya orang dewasa,” kata AKBP Agung.
Identitas tujuh WNA yang diamankan itu adalah AK (6), Priya Kurji (37), MA (1), K (3), Krillan (39), S (8). Enam WNA itu berasal Di Inggris. Sedangkan satu WNA lain yakni Osama (35) berasal Di Norwegia.
Agung menjelaskan, WNA bernama Osama mengaku kedatangan dia Hingga Pasaman Barat Untuk membaiat salah seorang warga bernama Muhammad Qosim Untuk menjadi Imam Mahdi. Baiat itu dilakukan berdasarkan mimpi yang diterimanya.
“Ide mereka Akansegera membaiat seseorang bernama Muhammad Qosim yang Pada ini masih berada Di Jakarta Untuk dijadikan sebagai Imam Mahdi dan pemimpin agama Islam. Dan hal itu dia dapatkan semua berdasarkan Di mimpi. Sambil Itu Untuk dokumen yang dimiliki mereka lengkap dan sah secara aturan,” jelasnya
Ketujuh WNA tersebut, menurut Agung, Pada ini masih berada Di Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Kabupaten Agam Untuk pemeriksaan Di Detail.
Perpindahan Penduduk Internasional Buka Suara
Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Agam, Budiman Hadiwasito mengatakan pihak Perpindahan Penduduk Internasional hanya melakukan detensi kepada dua pria WNA dewasa.
“Kalau ibu dan anak-anak ini hanya mengikut saja, Sambil Itu kedua laki-laki dewasa ini yang diduga meresahkan warga. Agar mereka yang kita detensi,” katanya.
Penahanan itu dilakukan Lantaran mereka membuat resah warga setempat. “Lantaran diduga mengganggu dan membuat resah warga, Dari Sebab Itu kami diminta Untuk mengamankan para WNA itu. Sambil Itu tindakan yang kita lakukan Pada ini adalah detensi (penahanan) mereka Sambil Itu waktu,” ungkap Budiman.
Berikutnya, pihak Perpindahan Penduduk Internasional Akansegera menunggu tanggapan Di perwakilan Negeri asal WNA tersebut Yang Berhubungan Di prosedur pemulangan Hingga Negeri masing-masing.
“Dua orang laki-laki dewasa ini kita kenakan Pembatasan deportasi, Sambil Itu yang ibu dan anak-anak tidak. Tapi mereka tetap ikut pulang bersama suaminya,” jelasnya.
“Untuk pihak Negeri Inggris sudah koresponden kepada kita, sudah menanyakan Yang Berhubungan Di warganya. Tapi kita masih menunggu jawaban tindak lanjutnya. Untuk warga Norwegia kita juga masih menunggu, jika sudah ada kepastian maka Akansegera langsung kita arahkan Untuk pulang,” tutupnya.
——
Artikel ini telah naik Di detikSumut.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Geger 7 WNA Sebarkan Aliran Sesat Di Pasaman Barat, Berujung Ditahan Perpindahan Penduduk Internasional