Mahfud MD Menyediakan keterangan kepada media Ke Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024). FOTO/ACHMAD AL FIQRI
“Saya merasa (Putusan) itu menusuk rasa keadilan Kelompok ya,” kata Mahfud Pada ditemui Ke Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menilai Putusan Harvey sangat ringan. Menurutnya, putusan itu kali pertama orang yang didakwa melakukan tindak pidana Di kerugian keuangan Bangsa besar tetapi dihukum ringan.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali Untuk orang yang menggarong kekayaan Bangsa, Rp300 triliun hanya diambil Rp210 (miliar),” kata Mahfud.
Menurutnya, hukuman uang pengganti Harvey telah mencederai rasa keadilan. Ia mencontohkan Putusan terpidana dugaan Kejahatan Keuangan Benny Tjokro yang dihukum seumur hidup dan aset bernilai ratusan miliar disita Di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Putusan Harvey) ini Rp300 triliun kena hanya Rp250 miliar. Rp250 miliar Di Rp300 triliun itu berapa? 0,07%, tidak sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” kata Mahfud.
Sebagai diketahui, hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat Memutuskan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Putusan itu, lebih ringan dibanding Permintaan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Ke Di Itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara Berencana ditambah dua tahun.
Merespons hal itu, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad Berkata belum puas Di hasil Putusan tersebut. Justru, ia Di Merencanakan Sebagai mengajukan banding. “Kami menunggu salinan putusan hakim Sebagai memahami dasar pertimbangannya dan Berencana Merencanakan pengajuan banding Di waktu tujuh hari,” ujar Andi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan