loading…
Pengamat maritim Untuk Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (LSC) Capt. Marcellus Hakeng menjelaskan sengketa penamaan Daerah maritim Di Indonesia dan Malaysia mengenai Ambalat. Foto/Ist
Pengamat maritim Untuk Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai bahwa sikap Malaysia harus dilihat sebagai upaya strategis Untuk membentuk persepsi internasional tentang klaim Daerah mereka.
Baca juga: Malaysia Sebut Blok Ambalat Laut Sulawesi, Wakil Rakyat Minta Pemerintah Klarifikasi Untuk Cegah Konflik
“Untuk Hubungan Luar Negeri maritim, nama bukan sekadar simbol. Ia adalah Alat hukum dan politik yang dapat memengaruhi legitimasi klaim suatu Bangsa atas Daerah tertentu,” ujar Hakeng Hingga Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, istilah Ambalat bukan semata ciptaan Indonesia, tetapi telah melekat Untuk proses teknis, peta resmi, dan dokumen diplomatik nasional sebagai representasi klaim sah Pada Daerah yang terletak Hingga Blok ND6 dan ND7, kawasan yang kaya sumber daya migas.
Sedangkan Malaysia, Untuk Peta Mutakhir 1979, secara sepihak mencantumkan Daerah tersebut sebagai Pada Untuk zona ekonomi eksklusifnya dan menyebutnya sebagai Pada Untuk Laut Sulawesi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Klaim Malaysia Atas Ambalat Lemah Untuk Perspektif Hukum Internasional