loading…
Polemik mencuat Sesudah lagu nasional yang diputar Di laga Timpilihan Indonesia ingin dikenai royalti. Hal ini berawal Di Lembaga Majajemen Kolektif Nasional ( LMKN ), dan Yayasan Karya Cipta Nasional (YKCI) meminta setiap pemutaran lagu Di Kegiatan publik berskala besar wajib membayar royalti.
Dua lagu yang Berpotensi Untuk kena aturan royalti adalah Indonesia Raya dan Tanah Airku. Kedua lagu itu memang sering diputar ketika Sebelumnya, dan sesudah Laga Timpilihan Indonesia Di Lapangan.
Yunus mengatakan, dua lagu ini mencerminkan semangat juang para Manajer serta bangsa Indonesia Sebelumnya maupun sesudah Laga. Pengadaan royalti bisa saja menciderai semangat itu.
“Bahwa lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat & pembangkit nasionalisme serta menjadi pemicu rasa patriotisme Untuk anak2 bangsa ketika menyanyikan lagu ini. Menggema Di Lapangan GBK Bersama puluhan ribu Penggemar/penonton menyanyikan lagu ini. Ada yg merinding Justru ada yg menangis. Itulah nilai-nilai Di lagu kebangsaan ini,” kata Yunus Di keterangan yang diterima SINDOnews, Rabu (13/8/2025).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Heboh Timpilihan Indonesia Diminta Royalti Lagu Nasional, Begini Respons PSSI