Lonjakan Perkara Hukum Hukum influenza imbas adanya varian Mutakhir influenza A (H3N2) subclade K Hingga sejumlah Bangsa memicu kekhawatiran publik Yang Terkait Bersama potensi Penyebara Nmassal Sesudah COVID-19.
Kemunculan istilah ‘super flu’ sebenarnya berkaitan Bersama dugaan Kecepatanakses penularan. Meski begitu, Mantan Direktur Gangguan Menyebar WHO Asia Tenggara, Prof Tjandra Latihan Yoga Aditama, menilai Kebugaran Di ini belum mengarah Hingga Penyebara Nmassal.
“Kalau melihat perkembangan sekarang, maka super flu ini hanya Akansegera mengakibatkan gelombang Penyakit flu yang lebih hebat dibandingkan tahun-tahun Sebelumnya, Karena Itu tidak, atau setidaknya belum mengarah Hingga Penyebara Nmassal,” kata Prof Tjandra Di keterangannya, yang diterima detikcom Kamis (1/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, penilaian apakah suatu Penyakit Berpotensi Sebagai menjadi Penyebara Nmassal tidak bisa dilakukan secara prematur, melainkan bergantung Di sejumlah faktor Kunci.
Menurut Prof Tjandra, terdapat tiga faktor utama yang menentukan super flu Berpotensi Sebagai berkembang menjadi Penyebara Nmassal seperti yang terjadi Di influenza H1N1, 2009 silam.
Pertama, jika terjadi mutasi lebih signifikan yang membuat Mikroba H3N2 menjadi benar-benar Mutakhir dan sangat berbeda Di varian Sebelumnya.
Kedua, peningkatan tajam penularan dan keparahan Penyakit. Jika laju penularan Meresahkan drastis disertai dampak klinis yang lebih berat, risiko epidemi Akansegera Lebih besar.
Ketiga, meluasnya penularan lintas Bangsa secara masif. Penyebara Nmassal, menurutnya, ditandai Dari penyebaran Dunia yang tidak lagi bisa dibendung batas Area.
“Kalau ketiga faktor ini tidak terjadi secara bersamaan, Potensi menjadi Penyebara Nmassal relatif kecil,” lanjut Prof Tjandra.
Sebagai catatan, H3N2 bukanlah Mikroba Mutakhir. Lonjakan Perkara Hukum Hukum influenza Hingga sejumlah Bangsa seperti Jepang, Kanada, dan Amerika Serikat Di Oktober lalu, serta kemungkinan Hingga Malaysia dan Thailand, juga disebabkan Dari H3N2. Justru, dunia pernah Merasakan peningkatan besar Perkara Hukum Hukum influenza Di 1968, yang juga dipicu Dari Mikroba influenza A H3N2, meski belum Di bentuk subclade K.
Akan Tetapi, yang perlu dicermati, Mikroba H3N2 subclade K ini disebut telah Merasakan Disekitar tujuh kali mutasi. WHO Sebelum November 2025 telah Mengungkapkan Mikroba ini menyebar cepat dan mendominasi Perkara Hukum Hukum influenza Hingga sejumlah Bangsa Hingga belahan bumi utara.
Data terakhir Di Amerika Serikat per 30 Desember 2025 Menunjukkan influenza berada Di kategori tinggi hingga sangat tinggi Hingga 32 Bangsa Pada, Meresahkan tajam Di 17 Bangsa Pada Di minggu Sebelumnya.
Jumlah pasien influenza yang dirawat Hingga Puskesmas melonjak menjadi 19.053 orang, hampir dua kali lipat dibandingkan pekan Sebelumnya yang tercatat 9.944 pasien. CDC juga melaporkan Disekitar 3.100 kematian akibat influenza Di musim flu kali ini. Di satu pekan, angka kematian Di anak Meresahkan menjadi lima Perkara Hukum Hukum, Di tiga Perkara Hukum Hukum Di minggu Sebelumnya.
Data tersebut Menunjukkan bahwa sebagian besar Perkara Hukum Hukum influenza Hingga Amerika Serikat disebabkan Dari Mikroba H3N2, dan bukan tidak Mungkin Saja didominasi Dari subclade K.
Prof Tjandra mengimbau bila Merasakan Tanda-Tanda flu, sebaiknya menjaga Kebugaran, memakai masker agar tidak menularkan Hingga orang lain, dan beristirahat.
Kedua, segera berkonsultasi Bersama tenaga Kesejajaran apabila Tanda-Tanda memberat, serta melaporkan bila Di satu lingkungan, Tempattinggal, kantor, atau sekolah, terdapat beberapa orang Bersama Tanda-Tanda serupa yang muncul mendadak.
Ketiga, Imunisasi influenza tetap dapat diberikan, terutama Untuk kelompok rentan seperti lansia dan penderita Penyakit penyerta berat.
Di Di Yang Sama, kepada pemerintah, Prof Tjandra menekankan pentingnya komunikasi risiko yang transparan dan berkelanjutan.
“Akansegera baik kalau perkembangan Mikroba influenza H3N2 subclade K Hingga berbagai Lokasi diinformasikan secara luas kepada publik Di waktu Hingga waktu, termasuk Sesudah temuan 62 Perkara Hukum Hukum ini,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kata Mantan Petinggi WHO soal Kemungkinan ‘Super Flu’ Bisa Karena Itu Next Penyebara Nmassal











