loading…
Pejabat Tingginegara Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Aldhi Chandra
Salah satu mandat penting adalah kewenangan melakukan rekomposisi Kurs Matauang Di dana cadangan fiskal, yang Sebelumnya Itu menjadi domain Bank Indonesia. Kewenangan ini diatur Di Pasal 31 Ayat (2) Perundang-Undangan APBN 2026 dan ditujukan Sebagai memperkuat stabilitas fiskal serta memitigasi risiko pasar Di Di ketidakpastian ekonomi Internasional.
“Bendahara umum Negeri dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL (saldo Biaya lebih) Melewati penempatan dana SAL selain Di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi Kurs Matauang Idr dan valuta Foreign,” demikian penjelasan Di beleid tersebut, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga: Purbaya Ungkap 10 Perusahaan Sawit Manipulasi 50% Perdagangan Keluar Negeri
Selain rekomposisi Kurs Matauang, Perundang-Undangan APBN 2026 juga Memberi ruang lebih luas Untuk pemerintah Di pemanfaatan SAL. Berbeda Didalam Syarat Sebelumnya Itu yang mewajibkan penempatan SAL hanya Di Bank Indonesia, aturan Mutakhir memungkinkan dana tersebut dikelola secara lebih fleksibel.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perundang-Undangan APBN 2026 Tambah Wewenang Menkeu, Purbaya Pegang Peran Strategis Mutakhir











