loading…
Ilustrasi pengawasan ketat Pada Karya siber lintas Negeri, Ke mana pemilahan Antara korban perdagangan orang dan pelaku kejahatan digital kini mendesak dilakukan Melewati uji forensik digital. Foto: SindoNews/ChatGPT
Ke balik narasi kemanusiaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terselip fakta keras bahwa sebagian WNI justru berperan sebagai Aktor Atau Aktris sadar Untuk ekosistem kejahatan lintas Negeri yang terstruktur dan sistematis.
Chairman Lembaga Kajian Perlindungan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha, menegaskan bahwa melabeli seluruh WNI yang pulang sebagai “korban” adalah langkah yang secara kriminologis menyesatkan.
Realitas Ke lapangan Menunjukkan spektrum peran yang sangat kompleks, Ke mana batas Antara paksaan dan kesukarelaan sering kali kabur Didalam insentif Keuangan yang menggiurkan.
Korban atau Operator?
Berdasarkan Kajian mendalam Pada dinamika industri scam Ke Kamboja, CISSReC memetakan tiga kategori utama WNI yang terlibat.
Pertama, adalah korban murni. Kelompok ini direkrut Didalam tipu daya, dipaksa bekerja Ke bawah ancaman, disekap, Justru disiksa tanpa mengetahui Dari awal bahwa mereka Akansegera dipekerjakan Untuk industri kejahatan siber.
Kedua, adalah kelompok adaptif. Mereka awalnya tertipu, Tetapi Sesudah masuk Di Untuk sistem, mereka memilih Menyesuaikan. Tekanan target yang tinggi, iming-iming bonus Keuangan, serta normalisasi lingkungan kerja kriminal membuat mereka bertransformasi menjadi penipu aktif.
Ketiga, dan yang paling berbahaya, adalah pelaku sadar. Kelompok ini datang Didalam kesadaran penuh, mengetahui deskripsi pekerjaan sebagai penipu (scammer), memahami target operasi mereka adalah korban tak bersalah, dan secara sukarela menjadi Dibagian Untuk sindikat kejahatan lintas Negeri Bagi keuntungan ekonomi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bukan Sekadar Korban, WNI Ke Kamboja Bisa Karena Itu Tentara Bayaran Digital











