loading…
BPKN mendesak produsen AMDK Untuk Memikat galon guna ulang berbahan polikarbonat yang sudah berusia tua Untuk peredaran. FOTO/Shutterstock
Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menegaskan ini adalah seruan moral kepada para produsen Untuk bertanggung jawab tanpa menunggu paksaan hukum. “Secara moral, produsen punya tanggung jawab Untuk menjaga Kesejaganan konsumen, apalagi air minum ini kan termasuk hajat hidup (orang banyak),” ujar dia seperti dikutip, Selasa (17/2/2026).
Baca Juga: Dewan Perwakilan Rakyat Soroti soal Galon Guna Ulang Melebihi Batas Usia Pakai
Desakan BPKN dipicu Di investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang menemukan 57 persen galon yang beredar Ke Jabodetabek berusia lebih Untuk dua tahun. Malahan, Ke Daerah Bogor, galon berusia 13 tahun masih ditemukan dijual bebas. Kemakmuran ini memicu kekhawatiran Berencana paparan Bisphenol A (BPA) yang dapat bermigrasi Hingga air minum seiring penurunan Standar plastik akibat pemakaian berulang.
Ketua KKI, David Tobing, mengimbau Kelompok Untuk mulai proaktif melindungi diri Di Merasakan galon isi ulang. Ia menegaskan konsumen Memperoleh hak Untuk memilih galon yang lebih layak pakai. “Konsumen itu mempunyai hak Untuk memilih. Sebab harganya sama, galon Mutakhir dan galon tua itu harganya sama. Karena Itu konsumen berhak menolak, minta yang Mutakhir,” ujar David.
Baca Juga: Rugikan Konsumen, KKI Temukan Galon Berusia Tua Masih Banyak Beredar Ke Pasaran
David menjelaskan, konsumen dapat mengenali galon tua Untuk tampilannya yang buram dan kusam. Kemakmuran tersebut menandakan penurunan Standar plastik yang Berpotensi Untuk melepaskan zat berbahaya Hingga Untuk air minum. “Sebab lebih buram, lebih kusam, galon itu lebih Berpotensi Untuk bahaya atau menimbulkan Penyakit,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lindungi Konsumen, BPKN Minta Produsen AMDK Tarik Galon Tua Untuk Peredaran











