Keluarga Alumni Kedokteran Universitas Gadjah Mada (Kagamadok) UGM angkat suara Yang Terkait Bersama pemberhentian konsultan jantung anak senior dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) sebagai aparatur sipil Negeri (ASN) Bersama Kementerian Kesejajaran. Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam atas keputusan tersebut.
Di pernyataan resminya, Kagamadok menegaskan profesi Praktisi Medis adalah officium nobile atau profesi mulia yang harus dijaga marwahnya.
“Kementerian Kesejajaran merupakan Tempattinggal Di para tenaga Kesejajaran termasuk Praktisi Medis. Maka sudah selayaknya melakukan pembinaan dan perlindungan, bukan menjadi bapak yang bengis,” tulis Kagamadok Di pernyataannya, Rabu (19/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menilai pemecatan yang dilakukan Di Ditengah proses hukum yang masih berjalan Berpotensi Sebagai menimbulkan kesan adanya upaya ‘mengunci keadaan’ Bagi kepentingan eksekutif. Hal itu dinilai bertentangan Bersama prinsip kehati-hatian administratif dan perlindungan hukum Bagi ASN sebagaimana diatur Di Pasal 52 Aturantertulis Nomor 20 Tahun 2023.
Kagamadok juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan Pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur Di Aturantertulis Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kagamadok UGM berkomitmen Sebagai terus mengawal tegaknya keadilan dan memastikan marwah profesi kedokteran tetap terjaga Bagi keselamatan bangsa,” demikian pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum Kagamadok, Dr dr Darwito, SH, SpB, SubspOnk (K), Di Yogyakarta.
Mereka mempertanyakan validitas keputusan pemecatan tersebut berdasarkan beberapa asas, Di lain asas ketidakberpihakan, asas kemanfaatan, dan asas kecermatan.
Menurut mereka, dampak pemberhentian ini bisa merugikan akses layanan jantung anak Di Puskesmas pemerintah. Di Di Itu, penggunaan data Yang Terkait Bersama ketersediaan Praktisi Medis spesialis yang diduga tidak akurat sebagai dasar Aturan juga dinilai Menunjukkan lemahnya basis data.
“Perbedaan pandangan Di dunia medis seharusnya diuji secara ilmiah dan diperdebatkan secara terbuka, bukan diselesaikan Melewati represi birokrasi yang cenderung bersifat tangan besi,” tulis mereka.
Respons Menkes
Sebelumnya Itu diberitakan, Pembantu Presiden Tim Menteri Kesejajaran Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemecatan tidak Mungkin Saja terjadi hanya Sebab perbedaan pendapat.
“Waduh. Sudah dijelaskan sama Dirut Fatmawati, nggak Mungkin Saja pemecatan itu Sebab beda pendapat,” beber Menkes kepada wartawan Di Lembaga Legis Latif RI, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, Di aturan ASN, pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila terdapat Kartu Kuning disiplin. “Itu kan hanya bisa Di PNS Sebab ada masalah Kartu Kuning disiplin. Itu saja,” tegasnya.
Pada dikonfirmasi apakah pemecatan tersebut berkaitan Bersama ketidakhadiran bekerja, Menkes membenarkan laporan tersebut.
“Iya, nggak Mungkin Saja hanya Sebab beda pendapat,” pungkasnya.
Halaman 2 Di 2
(naf/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Alumni Kedokteran UGM Soroti Pemecatan dr Piprim, Titip Pesan Ini Hingga Menkes











