loading…
Direktorat Jenderal Ppn (DJP) Kementerian Keuangan. FOTO/dok.SindoNews
Direktur Jenderal Ppn, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa sistem perpajakan terbaru, Coretax, telah mengidentifikasi dan memproses tindakan awal Pada dua wajib Ppn yang Memiliki tunggakan signifikan Di bursa.
“Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib Ppn, Didalam total Rp 2,6 miliar yang Yang Berhubungan Didalam Didalam aset saham Di Bursa,” ujar Bimo Untuk konferensi pers APBN Kita, dikutip Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Komunikasi Individu Terduga Ppn Didalam ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Produk Bukti Elektronik
Walaupun aset saham senilai miliaran Uang Negara Indonesia tersebut sudah berhasil dikunci (diblokir), DJP mengaku belum bisa melakukan langkah lanjutan berupa penjualan atau pelelangan. Pada ini, DJP masih menunggu kesiapan infrastruktur Di Bursa Efek Indonesia (BEI) Yang Berhubungan Didalam rekening khusus hasil penjualan.
“Akansegera tetapi Lantaran pembentukan rekening Untuk penampungan penjualan saham tersebut masih Untuk proses Di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, Terbaru bisa diblokir saja, belum bisa dieksekusi Untuk dilelang dan segala macam,” jelas Bimo.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DJP Blokir Saham Dua Penunggak Ppn Didalam Aset Rp2,6 Miliar











