Jakarta –
Kepala Badan Pengawas Terapi dan Minuman RI (BPOM), Prof Taruna Ikrar mengingatkan Komunitas agar bijak Di menggunakan Terapi sesuai Bersama tingkat penyakitnya.
Ia menegaskan Terapi keras atau jenis Terapi ethical tidak boleh dikonsumsi sembarangan tanpa resep Praktisi Medis. Apabila dikonsumsi, Terapi tersebut dapat menimbulkan efek buruk Di Keadaan.
“Dan kalau tidak sesuai Bersama peruntukannya, dia (Terapi keras) bisa menyebabkan keracunan, bisa menyebabkan toksisitas (baik akut maupun kronis), bisa menyebabkan gagal ginjal, bisa menyebabkan gagal jantung, bisa menyebabkan kanker atau cancer, dan sebagai macam efek-efek yg minimal ada efek alerginya,” ujar Prof Taruna, dikutip Bersama 20detik, Rabu (11/2/2026).
“Nah, Karenanya, pastikan juga bahwa Terapi-obatan tertentu ini, atau Terapi antibiotik, atau Terapi-Terapi yang berbahaya ini tanpa resep Praktisi Medis,” sambungnya.
Menurutnya, Komunitas tidak perlu ragu Di produk yang sudah Memperoleh izin edar resmi Bersama BPOM. Ia memastikan setiap produk yang lolos pengawasan telah Lewat proses ketat berbasis aturan dan kajian ilmiah.
“Saya yakin kalau kita ikuti Badan POM, lihat kemasannya, labelnya, izin edarnya, maka rakyat kita selamat. Badan POM ini lembaga penjamin, tidak sembarangan Memberi izin edar atau distribusi,” tegas Prof Taruna.
“Dasarnya aturan dan ilmu. Kalau berbahaya, tidak Berencana kami keluarkan,” lanjutnya.
Kenali Tanda Di Kemasan
Dikutip Bersama laman Direktorat Jenderal Keadaan Lanjutan Kementerian Keadaan RI (Ditjen Keslan Kemenkes) Terapi keras biasanya menggunakan logo Bersama tanda lingkaran berwarna merah dan garis tepi berwarna hitam serta huruf K yang menyentuh garis tepi.
Terapi jenis ini Ini adalah Terapi yang perlu Merasakan resep Bersama Praktisi Medis. Contoh Terapi keras adalah amoxicillin, dexamethasone, amlodipine, meloxicam, simvastatin, asam mefenamat.
Kemasan Bersama logo Terapi keras sebaiknya berdasarkan resep Praktisi Medis mengingat efeknya yang dapat merusak sistem Di tubuh tertentu jika penggunaannya Bersama cara yang tidak tepat.
Sambil Itu Terapi Bersama kemasan bertanda lingkaran berwarna hijau Bersama garis tepi berwarna hitam menandakan Terapi bebas atau over-the-counter (OTC). OTC adalah Terapi yang dijual bebas Di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep Praktisi Medis.
Sedangkan Terapi Bersama kemasan yang Memperoleh tanda lingkaran berwarna biru dan garis tepi berwarna hitam sebenarnya termasuk Hingga Di Terapi keras, Tetapi dapat diperoleh tanpa resep Praktisi Medis. Penggunaan Terapi Bersama simbol ini harus cermat, sesuai aturan Di kemasan, dan lebih baik jika Bersama resep Praktisi Medis. Inilah alasan mengapa bernama Terapi bebas terbatas.
Berikutnya, adalah Terapi narkotika yang ditandai Bersama simbol lingkaran berwarna putih dan garis tepi berwarna merah dan gambar ‘Palang Medali Merah’ Di lingkarannya. Penggunaan Terapi ini hanya berdasarkan resep Bersama Praktisi Medis yang ditandatangani dan nomor izin praktik Praktisi Medis Di resep tersebut, dan tidak dapat menggunakan salinan resep.
Jenis Terapi Berikutnya yaitu Terapi jamu. Terapi ini Memperoleh simbol Terapi Bersama lingkaran hijau dan gambar ranting hijau.
Lingkaran kuning Bersama garis tepi hijau dan gambar tiga buah bintang hijau adalah logo Terapi herbal terstandar (OHT). Ini merupakan Terapi yang diekstrak Bersama bahan alami, termasuk tanaman, hewan, dan mineral.
Terakhir yaitu fitofarmaka, yaitu Terapi yang kandungannya terdiri Bersama bahan alami yang telah Lewat uji praklinik dan uji klinik, Agar setara Bersama Terapi modern. Kemasan Terapi fitofarmaka Memperoleh logo Terapi Bersama lingkaran kuning bergaris tepi hijau dan bergambar seperti kepingan salju Di lingkaran.
Waspadai Overclaim, Komunitas Diminta Skeptis
Prof Taruna juga mengingatkan Komunitas Untuk lebih kritis Di produk yang beredar, khususnya yang Memperoleh klaim berlebihan atau overclaim. Apalagi, zaman sekarang akses informasi Lebih mudah.
“Kalau ada informasi yang beredar Bersama klaim berlebihan, itu ada tanda-tanda ketidakbenaran. Curiga dulu kepada produk itu. Harus skeptis,” ujar Prof Taruna.
Ia meminta Komunitas segera melapor apabila menemukan produk yang merugikan. Laporan bisa disampaikan Lewat Halo BPOM Di nomor 1-500-533 atau Bersama mengetik ‘Halo BPOM’ Di laman resminya.
“Kalau terjadi sesuatu yang merugikan, segera lapor Hingga Badan POM,” kata Prof Taruna.
Sebagai langkah preventif, BPOM mengkampanyekan gerakan ‘Cek KLIK’ Untuk memastikan Keselamatan produk Sebelumnya dibeli atau dikonsumsi. ‘Cek KLIK’ terdiri Bersama Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa.
Di Di itu, Prof Taruna mengakui perkembangan perdagangan digital membuka Kemungkinan sekaligus tantangan. Di tiga tahun terakhir, BPOM menemukan jutaan tautan penjualan produk bermasalah Di platform online.
“Tiga tahun terakhir, mulai 2022, 2023, 2024. Di 2025 sudah 1,3 juta link Di online shop yang kami temukan. Ada yang overclaim, tidak sesuai peruntukan, ada yang palsu,” ungkapnya.
Untuk penindakan penurunan konten (take down), BPOM berkoordinasi Bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tetapi, ia menegaskan langkah represif saja tidak cukup.
Bersama Meningkatkan literasi dan sikap kritis, Prof Taruna berharap Komunitas dapat lebih terlindungi Bersama risiko penggunaan Terapi yang tidak tepat maupun produk ilegal yang beredar Di pasaran.
“Kita harus melihat, tentu langkah penindakan perlu dilakukan. Tapi yang paling penting adalah Upaya Mencegah dan Pelatihan Komunitas,” kata Prof Taruna.
Diketahui, Lansoprazole dan Omeprazole ditandai Bersama label merah Di kemasan sebagai penanda Terapi keras. Penggunaannya harus berdasarkan resep Praktisi Medis Sebab jika tidak sesuai peruntukannya dapat menimbulkan efek Di hingga risiko Keadaan yang lebih serius.
Bersama Detail, Prof Taruna mengatakan Di zaman yang serba cepat Di ini, Komunitas kerap terpapar promosi Terapi Lewat media sosial. Ia mengingatkan agar publik tidak mudah terpengaruh, terutama jika ada influencer yang mempromosikan Terapi tertentu tanpa penjelasan medis yang tepat atau tidak sesuai Bersama peruntukannya.
Sebab itu, Komunitas disarankan memilih Terapi bebas yang telah terdaftar resmi dan digunakan sesuai aturan pakai. Salah satunya Promag Forte. Terapi ini membantu meredakan MAAGSIMAL.
Promag Forte diformulasikan Untuk membantu meredakan keluhan sakit lambung yang lebih intens atau berulang (MAAGSIMAL), terutama ketika nyeri ulu hati terasa lebih berat hingga menjalar Hingga dada dan menimbulkan sensasi panas atau hangat yang mengganggu Kegiatan. Kebugaran ini umumnya terjadi Di produksi asam lambung sudah cukup tinggi Agar tidak lagi cukup ditangani Bersama penetralisir asam (antasida) saja.
Bersama kombinasi antasida dan H2-blocker (famotidine), Promag Forte bekerja ganda guna menetralkan asam lambung yang sudah terbentuk, sekaligus membantu menekan produksi asam Berikutnya. Mekanisme ini membantu meredakan Tanda-Tanda seperti nyeri lambung, rasa terbakar Di ulu hati, kembung, mual, hingga perasaan penuh Di lambung secara lebih optimal.
Adapun dosis penggunaannya yakni dewasa dan anak Di atas 12 tahun 1 tablet kunyah 2 kali sehari. Sambil Itu anak Di bawah 12 tahun sesuai petunjuk Praktisi Medis. Terapi ini diminum Di timbul Tanda-Tanda atau 1 jam Sebelumnya makan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Jangan Beli Terapi Keras Tanpa Resep Praktisi Medis











