loading…
Kepala Negara Prabowo Subianto dan Kepala Negara Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah Hingga Washington, D.C., Amerika Serikat, Kamis (19/02/2026). FOTO/BPMI Setpres
“Konsekuensi dimaksud yakni Di kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan Kesejajaran Sistem Pemerintahan Indonesia,” ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita Di keterangan pers, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Tarif Trump Dibatalkan MA AS, Prabowo: Kita Siap Hadapi Segala Kemungkinan
SPS menilai kesepakatan tersebut bukan sekadar perjanjian dagang, melainkan Memperoleh implikasi luas Di tata kelola ruang digital nasional. Syarat mengenai perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan Keputusan fiskal dinilai Berpeluang mengunci ruang regulasi nasional, menghambat Keputusan Pajak Lainnya digital yang adil, dan memperkuat dominasi korporasi Ilmu Pengetahuan Internasional atas distribusi informasi dan pendapatan iklan.
Menurut SPS, Pada ini perusahaan pers nasional wajib mematuhi regulasi, membayar Pajak Lainnya, dan menjalankan fungsi publik, Sambil Itu platform Internasional menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban setara. Kebugaran tersebut dinilai menciptakan ketimpangan struktural yang dilegalkan Lewat perjanjian internasional.
SPS juga menyoroti Syarat Di Article 3.1, 3.2, dan 3.3 yang dinilai Berpeluang bertentangan Bersama Peraturan Kepala Negara Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. Regulasi tersebut dirancang Untuk menciptakan keadilan ekonomi Antara Media Online Internasional dan perusahaan pers nasional, termasuk Lewat mekanisme pembagian nilai ekonomi yang lebih proporsional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Yang Berhubungan Bersama Digital











