loading…
Pemerintah Berencana memberlakukan pembatasan operasional angkutan Produk Internasional Pada periode arus mudik dan arus balik lebaran 2026. FOTO/dok.SindoNews
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Roy Rizal, mengatakan pembatasan tersebut merupakan Pada Untuk pengaturan lalu lintas nasional Pada periode angkutan Lebaran agar mobilitas Komunitas dapat berjalan lebih lancar dan aman.
“Untuk mendukung kelancaran terdapat pembatasan operasional angkutan Produk Internasional, yang dilaksanakan 13 Maret sampai 29 Maret 2026,” ujarnya Untuk Media Gathering Ke Kementerian PU, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga: Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlaku hingga Daftar Ruasnya
Adapun pembatasan operasional ini berlaku Untuk Kendaraan Pribadi Produk Internasional Di tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan Di kereta tempelan maupun truk gandeng. Samping Itu, pembatasan juga berlaku Untuk Kendaraan Pribadi Produk Internasional yang digunakan Untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Meski demikian, Roy mengatakan, sejumlah angkutan Produk Internasional tetap dikecualikan Untuk Aturan pembatasan tersebut Lantaran berkaitan Di kebutuhan vital Komunitas. Angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi, Antara lain pengangkut bahan bakar Energi atau bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, Dukungan korban bencana alam, serta Produk Internasional kebutuhan pokok.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jenis Angkutan Produk Internasional yang Boleh dan Dilarang Melintas Jalanan Di Mudik Lebaran, Catat Jadwalnya











