Nama SISKS Alat BUWONO XIV resmi didaftarkan Ke HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Apa alasan Ke balik pendaftaran itu?
Pengacara asal Solo, Arif Sahudi, mendaftarkan nama SIKS Alat BUWONO XIV Ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dilansir Untuk situs dgip.go.id, nama tersebut didaftarkan kelas 41, Bersama deskripsi organisasi pameran Karyaseni Untuk tujuan Kearifan Lokal Global atau Pembelajaran, mengatur pameran, kongres, seminar dan konferensi Untuk keperluan Kearifan Lokal Global dan hiburan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk keterangannya, pengajuan hak kekayaan intelektual SISKS Alat BUWONO XIV diajukan, diterima, dan dipublikasikan Ke Senin (25/5/2026). Bersama nomor BRM: BRM26108A, nomor permohonan: JID202649270. Pendaftaran itu masih berstatus (TM) Masa Pengumuman (BRM).
Di dikonfirmasi, Arif Sahudi membenarkan hal itu. Dia mengaku Merasakan perintah Untuk Keraton Solo Untuk mendaftarkan. Akan Tetapi ia merahasiakan siapa yang memerintahnya Untuk mendaftar.
“Saya itu Ke Keraton (Solo) Sebelum era PB XII. Ketika didawuhi saya laksanakan, sudah selesai,” kata Arif, Di dihubungi, Jumat (19/6/2026).
“Siapa yang mendawuhi? Pokoknya ada lah,” imbuhnya.
Arif enggan Menyediakan keterangan lebih banyak. Dia menegaskan pendaftaran itu sebatas melaksanakan tugas.
“Saya melaksanakan tugas. Siapa yang menugaskan, pokoknya ada lah,” pungkasnya.
LDA Akui Pendaftaran HAKI Atas Perintah PB XIV Mangkubumi
Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, buka suara soal pendaftaran nama SIKS Alat BUWONO XIV Ke HAKI.
Eddy menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan atas inisiatif pribadi Arif Sahudi, melainkan atas perintah langsung Untuk Alat Buwono (PB) XIV Mangkubumi.
“Kan Pak Arif itu Regu hukum kita Sebelum zaman PB XII. Itu perintahnya saya sama Sinuhun. (Perintahnya Sinuhun Mangkubumi?) Iya, ya Sinuhun, ya saya,” kata Eddy Wirabhumi Di dihubungi, Jumat (19/6/2026).
Mengenai alasan pemilihan jalur HAKI, berbeda Bersama PB XIV Purbaya yang menempuh jalur Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Yang Terkait Bersama nama, Eddy pun Merespons Bersama santai.
Menurut dia, pendaftaran Ke HAKI ini tidak berdiri sendiri, melainkan Dibagian Untuk rangkaian penguatan aspek legal Keraton yang Lagi berjalan.
“Ini kan tentu tidak berdiri sendiri, pasti ada kelengkapan aspek legal yang lain. Itu hanya salah satu legal aspek yang sudah selesai, tapi Bukan Hanya Itu,” ujar Eddy.
Eddy enggan membeberkan secara detail seluruh langkah hukum yang Ditengah dipersiapkan Bersama pihaknya. Ia meminta publik Untuk bersabar dan tidak memaknai informasi yang beredar secara sepotong-sepotong agar tidak menimbulkan kebingungan.
“Memang belum saatnya kita sampaikan, nanti Ke saatnya Akansegera kita sampaikan secara utuh,” imbuhnya.
Eddy mengakui bahwa pengajuan nama Ke HAKI dilakukan Ke Mei lalu. Ia menyebut bahwa Di ini hak tersebut Memiliki masa perlindungan yang panjang secara hukum.
“Itu kan melekat. Melekat Di 70 tahun itu. Paten itu,” tegasnya.
Eddy membocorkan bahwa seluruh capaian dan langkah hukum yang dilakukan Bersama Lembaga Dewan Adat (LDA) Sebelum 13 November 2025 hingga sekarang sebenarnya sudah rampung dan dilaporkan Untuk pertemuan terakhir Ke Handrawina. Dia bilang pendaftaran HAKI ini menjadi salah satu instrumen penguat yang sudah selesai diproses.
“Udah, enggak ada gong. Pokoknya sudah lengkap semua. Iya, itu (HAKI) memang salah satu,” pungkas Eddy.
Seperti diketahui, SISKS merupakan singkatan Untuk gelar kebangsawanan Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan yang ada Ke Didepan gelar raja Ke Keraton Solo.
Di ini ada dua kubu Keraton Solo yang Lagi memperebutkan gelar itu yaitu Alat Buwono XIV Mangkubumi selaku anak laki-laki pertama PB XIII dan Alat Buwono XIV Purbaya selaku anak laki-laki terakhir PB XIII.
——-
Artikel ini telah naik Ke detikJateng, bisa dibaca selengkapnya Ke sini dan Ke sini.
Halaman 2 Untuk 2
Simak Video “Video Menbud Sebut Sudah Undang Pihak Keraton Solo yang Berselisih, Tapi…“
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Nama SISKS Alat Buwono XIV Resmi Didaftarkan Ke HAKI, Ini Alasannya











