Ri Partai Buruh, Said Iqbal mengkritik keputusan pemerintah yang menerbitkan adanya Inisiatif Tapera yang beberapa waktu lalu ditetapkan lewat PP Nomor 21 Tahun 2024. Foto/SINDOnews
Said Iqbal menjelaskan setidaknya ada enam alasan menolak Inisiatif Tapera tersebut. Pertama, kata dia, ketidakpastian Memperoleh Tempattinggal adanya Inisiatif tersebut.
“Didalam potongan iuran sebesar 3% (tiga persen) Di upah buruh, Di sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak Akansegera bisa membeli Tempattinggal. Malahan hanya Untuk uang muka saja tidak Akansegera mencukupi,” ujar dia lewat keterangannya, Minggu (2/6/2024).
Ia menilai pemerintah lepas Di tanggung jawab. Sebab, Di PP Tapera itu tidak satu klausul pun yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut membantu Di penyediaan Tempattinggal Untuk buruh dan peserta Tapera lainnya.
“Iuran hanya dibayar Didalam buruh dan pengusaha saja, tanpa ada Biaya Di APBN dan APBD yang disisihkan Didalam pemerintah Untuk Tapera. Karena Itu, pemerintah lepas Di tanggung jawabnya Untuk memastikan setiap warga Bangsa Memperoleh Tempattinggal yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, Di Di sandang dan Ketahanan Pangan,” jelasnya.
Saiq Iqbal juga menilai adanya Inisiatif Tapera itu hanya membebani biaya hidup para pekerja. Sebab, menurut dia, Di Ditengah daya beli buruh yang turun 30% dan upah minimum yang sangat rendah akibat Perundang-Undangan Cipta Kerja, potongan iuran Tapera sebesar 2,5% yang harus dibayar buruh Akansegera menambah beban Di membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Ia menjelaskan potongan yang dikenakan kepada buruh hampir mendekati 12% Di upah yang diterima, Ditengah lain Ppn Penghasilan 5% , iuran Jaminan Kesejaganan 1%, iuran Jaminan Pensiun 1%, iuran Jaminan Hari Tua 2%, dan Wacana iuran Tapera sebesar 2,5%.
“Belum lagi jika buruh Memperoleh hutang koperasi atau Di perusahaan, ini Akansegera Lebihterus Lebihterus membebani biaya hidup buruh,” tuturnya.
Lalu, kata dia, Didalam adanya Inisiatif Tapera itu menimbulkan tindak pidana Kejahatan Keuangan. Ia menyebut Di sistem Biaya Tapera, terdapat kerancuan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menambah Beban Buruh dan Rawan Dikorupsi