Jakarta –
Tindak Kejahatan hukum bedak tabur Johnson & Johnson kembali mencuri perhatian publik. Lembaga Proses Hukum memutuskan perusahaan itu harus membayar 260 juta USD atau Disekitar Rp 4,2 triliun kepada seorang wanita Ke Oregon, Amerika Serikat.
Berdasarkan putusan Lembaga Proses Hukum Distrik Yudisial Ke-4 Portland, J&J diwajibkan membayar denda kepada seorang wanita Oregon yang mengidap mesothelioma. Gangguan ini disebut-sebut berkaitan Bersama penggunaan jangka panjang bedak tabur J&J.
Diberitakan Reuters, Erik Haas, wakil Ri litigasi J&J mengatakan Untuk sebuah pernyataan bahwa putusan tersebut “tidak dapat diselaraskan Bersama evaluasi ilmiah independen Pada puluhan tahun yang memastikan bahwa bedak talk aman, tidak mengandung asbes, dan tidak menyebabkan kanker.”
Dia mengatakan perusahaan Berencana mengajukan banding dan yakin bahwa putusan tersebut Berencana dibatalkan.
Penggugat Untuk Tindak Kejahatan ini, Kyung Lee, tahun lalu didiagnosis menderita mesothelioma Di usia 48 tahun. Lee menuduh perusahaan tersebut bahwa dia menghirup talk yang tercemar asbes Pada lebih Untuk 30 tahun, dimulai ketika ibunya menggunakannya ketika dia masih bayi dan Sesudah Itu ketika dia menggunakannya sendiri sebagai deodoran.
J&J Berkata bahwa produk bedaknya tidak mengandung asbes dan tidak menyebabkan kanker, dan Eksperimen ilmiah Pada puluhan tahun mendukung Keselamatan produk tersebut.
Lembaga Proses Hukum menolak dua upaya Sebelumnya Itu yang dilakukan perusahaan Sebagai menyelesaikan Tindak Kejahatan kebangkrutan bedak tabur. J&J mengatakan pihaknya yakin bahwa Pemberian Untuk penggugat Berencana memungkinkan upaya terbaru ini berhasil.
Persidangan Untuk Tindak Kejahatan bedak Memperoleh catatan yang beragam, Bersama Unggul besar penggugat termasuk putusan senilai 2,1 miliar USD Di tahun 2021 yang diberikan kepada 22 wanita pengidap kanker ovarium dikaitkan penggunaan bedak tabur.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Johnson & Johnson Diminta Bayar Rp 4,2 T atas Tindak Kejahatan Kanker Akibat Bedak Tabur