Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Untuk Melakukan pemungutan suara ulang Di Dapil Gorontalo VI. Foto/SINDOnews
Untuk permohonannya, PKS menyoalkan Komisi Pemilihan Umum Gorontalo tetap mengesahkan daftar DPRD Provinsi Gorontalo, Walaupun beberapa partai tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30%.
Maka Didalam itu Mahkamah menilai Dapil VI Gorontalo harus dilakukan PSU Sebab adanya empat Lembaga Perwakilan Rakyat yakni PKB, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
“Mengabulkan permohorian Pemohon Untuk sebagian. Berkata hasil perolehan suara Lembaga Perwakilan Rakyat dan Kandidat anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo VI harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo, Di ruang sidang Gedung MK, Kamis (6/6/2024).
Lanjutnya, Mahkamah juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Gorontalo Untuk melakukan PSU, Sebelum 45 hari putusan dibacakan. “Dilanjutkan Didalam penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut Untuk waktu paling lama 45 hari Sebelum pengucapan putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” kata Suhartoyo.
Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta agar Komisi Pemilihan Umum mematuhi putusan Lembaga Proses Hukum, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan Didalam “politik hukum” Ke kesetaraan dan keadilan gender Didalam memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
“Bagaimanapun merujuk semua Syarat perundang-undangan sebagaimana diuraikan Di Paragraf [3.12] Di atas, frasa “sekurang-kurangnya 30%”, “paling sedikit 30%”, dan “paling rendah 30% Menunjukkan atau mengarah Di 1 (satu) hal, yaitu Kandidat anggota legislatif perempuan tidak boleh Di bawah angka 30%,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Perintahkan Komisi Pemilihan Umum Gelar PSU Di Dapil Gorontalo VI