Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Minuman (BPOM) menemukan gudang penyimpanan Terapi bahan alam, Pendukung Kesehatan Kesejajaran, dan Makeup Produk Impor ilegal Ke Kabupaten Tangerang, Banten. Produk Produk Impor yang ditemukan tersebut dijual 100 persen secara online Lewat Pasar Online.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan temuan ini berawal Untuk penelusuran Di peredaran produk Produk Impor ilegal Ke Media Online. BPOM melakukan pemantauan Di hampir satu bulan Sebelumnya menemukan lokasi yang digunakan Sebagai menyimpan dan mendistribusikan produk.
“Produk Produk Impor (ileagal) ini dijualnya 100 persen secara online,” kata Taruna Untuk konferensi pers Ke Kabupaten Tangerang, Rabu (30/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penelusuran dilakukan Di Direktorat Siber dan Direktorat Intel BPOM. Petugas Malahan melakukan pembelian produk secara online Sebagai mengetahui jalur distribusi hingga lokasi penyimpanannya.
Untuk pemeriksaan Ke Selasa (29/9/2026), BPOM menemukan 44 item Terapi bahan alam dan Pendukung Kesehatan Kesejajaran tanpa izin edar Di total 23.532 pcs dan nilai keekonomian Disekitar Rp 6,1 miliar.
Di Itu, ditemukan 243 item Makeup tanpa izin edar dan atau diduga palsu Di total 436.059 pcs dan nilai keekonomian Disekitar Rp 18,9 miliar.
Secara keseluruhan, terdapat 287 item produk Di total temuan disebut mencapai lebih Untuk 2 juta pcs. Estimasi nilai keekonomiannya melebihi Rp 25 miliar. Temuan didominasi produk Produk Impor asal China, disusul Amerika Serikat dan Australia.
Taruna mengatakan produk-produk tersebut tidak Memperoleh izin edar Agar tidak Lewat evaluasi BPOM. Keselamatan dan Standar kandungannya pun belum dapat dipastikan.
“Kami belum sampai Ke tahap melihat kandungan-kandungan apa. Tapi yang jelas sesuatu yang dijual secara ilegal, tanpa standar pasti kemungkinan besar mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
Di ini BPOM masih melakukan pengujian laboratorium Di sampel produk Sebagai mengetahui kandungannya. BPOM juga belum menyimpulkan adanya bahan berbahaya Sebelumnya hasil pemeriksaan laboratorium selesai.
Untuk pemeriksaan awal, produk tersebut diduga masuk Hingga Indonesia Lewat jalur yang tidak sesuai Syarat atau tanpa dokumen importasi. Produk Sesudah Itu disimpan Ke gudang Sebelumnya dipasarkan Lewat Pasar Online.
BPOM masih menelusuri jalur masuk produk dan jaringan distribusinya bersama kepolisian, Badan Intel Bangsa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi Yang Berhubungan Di lainnya.
(mal/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Hati-hati! BPOM Ingatkan Penjualan Produk Ilegal Ke Pasar Online Makin Marak











