Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar mencabut gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan perlengkapan Tempattinggal jabatan Dewan Perwakilan Rakyat. FOTO/DOK.MPI
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bersama Indra Iskandar itu telah digelar Hingga PN Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024) siang. Persidangan perdana itu dipimpin Bersama Hakim Tunggal, Ahmad Samuar Bersama agenda pembacaan gugatan praperadilan Bersama kubu Pemohon atau pengacara Indra.
Akan Tetapi, kata dia, Di persidangan, kubu Indra justru mengajukan pencabutan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Hakim lantas mengabulkan pengajuan pencabutan tersebut.
“Hakim tunggal Ahmad Samuar telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” ujar Djuyamto Ke wartawan, Senin (27/5/2024).
“Permohonan pencabutan tersebut Sebelumnya Itu disampaikan Bersama kuasa hukum Pemohon Ke hakim yang memeriksa praperadilan tersebut,” tuturnya.
Alhasil, gugatan praperadilan yang diajukan kubu Indra itu dihentikan. Akan Tetapi, dia tak merincikan alasan pencabutan gugatan itu dilakukan Bersama kubu Indra Iskandar.
Sebagai diketahui, Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar mengajukan gugatan sah tidaknya penyitaan Bersama KPK Hingga Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan alat perlengkapan Tempattinggal jabatan Dewan Perwakilan Rakyat. Gugatan tersebut diajukan Bersama Indra Iskandar Hingga PN Jakarta Selatan Ke Kamis, 16 Mei 2024 dan terdaftar Bersama nomor Perkara Hukum 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mana Tergugatnya KPK Cq Pimpinan KPK.
Gugatan diajukan Setelahnya KPK mengusut dugaan Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan pengadaan alat perlengkapan Tempattinggal jabatan Dewan Perwakilan Rakyat. KPK telah melakukan penggeledahan Hingga Kantor Setjen Dewan Perwakilan Rakyat dan sejumlah lokasi lainnya Hingga Jakarta, beberapa waktu lalu. Bersama situ KPK menyita sejumlah Produk Internasional bukti, seperti dokumen, alat elektronik, hingga bukti transaksi keuangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar Cabut Gugatan Praperadilan Di KPK