Pejabat Tingginegara Hukum Supratman Andi Agtas belum bisa memastikan Keputusan Kepala Negara (Keppres) Yang Berhubungan Di pemindahan ibu kota Di Jakarta Di IKN terbit Di waktu Di. Foto/Achmad Al Fiqri
“Ya tergantung Kepala Negara dan kesiapan infrastruktur yang Yang Berhubungan Di Di kesiapan infrastruktur yang ada Di IKN, ya, kan?” kata Supratman Pada ditemui seusai raker bersama Baleg Wakil Rakyat RI, Di Gedung Nusantara II, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Supratman berkata, penerbitan keppres itu seperti pernyataan Prabowo yang Akansegera merampungkan pembangunan Di IKN Pada 4 tahun. Dia pun menilai, keppres itu Akansegera terbit bila gedung dan kantor lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif telah terbangun Di IKN.
“Ya kalau itu kan sudah clear pernyataan Kepala Negara, ya kan? Bahwa keppres itu Akansegera ditandatangani Setelahnya seluruh infrastruktur minimal, infrastruktur minimal Di tiga cabang kekuasaan itu sudah terbangun,” ucapnya.
Sebelumnya Itu, Pejabat Tingginegara Di Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota Bangsa sepanjang belum diterbitkannya keputusan Kepala Negara (keppres) Yang Berhubungan Di ibu kota Bangsa.
Hal itu ditegaskan Tito seusai Pertemuan kerja (raker) bersama Baleg Wakil Rakyat RI, Senin (18/11/2024). Di forum itu, pemerintah sepakat RUU Lokasi Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulkan Dari Wakil Rakyat RI.
Ia menjelaskan bahwa status ibu kota Bangsa Di Jakarta Akansegera pindah Di IKN bila sudah ada keppres. Di klausul itu, Tito menilai, perlunya payung hukum Sebagai menegaskan nomenklatur jabatan Di Jakarta masih berstatus Lokasi Khusus Ibu kota (DKI).
“Nah, maka ini kan mau ada pilgub nih, 27 November, ini Pilgub DKI apa Pilgub DKJ gitu. Setelahnya Itu kan ada DPRD-nya Di DKI atau DPRD DKJ. Dulu DPRD DKI kan. Nah sama, ada Dewan Perwakilan Daerah RI, Wakil Rakyat RI Dapil DKI atau DKJ. Nah, sekarang statusnya itu Sebelumnya pindah IKN ya Di Keppres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, Setelahnya Itu yang lain juga,” tutur Tito.
Kendati demikian, Tito menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota hingga Pada ini. Apalagi, kata Tito, Undang-Undang IKN mengatur bahwa pemindahan ibu kota Akansegera berlaku Setelahnya ada Keppres.
“(Ibu kota) masih Di Jakarta. Kan Di situ ada satu pasal Di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota Di Jakarta IKN Akansegera ditetapkan Di keppres,” kata Tito.
Diketahui, Di 25 April 2024 Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Lokasi Khusus Jakarta. Tetapi, Di Dibagian Syarat Peralihan, tepatnya Pasal 63, disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Bangsa Kesatuan Republik Indonesia sampai Di penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tergantung Kepala Negara dan Infrastruktur IKN