Kementerian ESDM menyebut perlu ada pembuktian Yang Terkait Bersama dugaan praktik kecurangan berupa pengurangan isi tabung LPG 3 Kg. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan Agus Di Merespons pernyataan Pejabat Tingginegara Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) Yang Terkait Bersama temuan praktik pengurangan volume LPG 3 Kg. Agus menilai, istilah yang pas yang dapat digunakan Pada temuan Bersama Kemendag itu adalah tidak tepat atau tidak pas isi tabungnya.
“Karena Itu belum bisa dikatakan sebagai kecurangan Bersama Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) Bersama adanya temuan Kemendag,” ungkapnya, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Agus menyampaikan pengawasan Pada SPBBE sudah dilakukan berlapis, yakni Dari Kementerian ESDM, Pertamina dan Kemendag Yang Terkait Bersama masalah alat pengisian yang digunakan apakah sesuai Bersama aturan atau tidak. Artinya, harus memenuhi unsur tepat ukurannya. “Kalau tidak, maka harus ada kalibrasi ulang Pada alat tersebut Dari Kemendag,” ujarnya.
Agus menjelaskan, alat pengisian Di SPBBE Memperoleh sistem semi otomatis. Maka Untuk mengetahui beratnya pas atau tidak, menurut Agus, perlu ada timbangan Di setiap pangkalan, agen, hingga pengecer.
Supaya, Agus mengatakan, jika berat total Bersama tabung tersebut tidak mencapai 8 Kg yakni tabung 5 Kg dan gas 3 Kg, maka LPG tersebut bisa dikembalikan.
“Termasuk Kelompok, juga bisa lebih kritis Untuk ikut mengawasi Bersama menimbang Di agen ketika membeli, atau jika ada keluhan gasnya cepat habis Bersama biasanya bisa melaporkan lokasinya Di mana Untuk dicek. Bisa lapor Hingga call center Kementerian ESDM 136 atau Pertamina 135,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Dugaan Pengurangan Isi LPG 3 Kg, Kementerian ESDM: Perlu Ada Pembuktian