KJRI Cape Town Beri Layanan Jemput Bola Di WNI Di Ujung Selatan Afrika

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Cape Town telah Menyediakan layanan jemput bola kepada warga Negeri Indonesia (WNI) yang tinggal Di Struisbaai, Sabtu, 25 Mei 2024. Foto/Istimewa

JAKARTA – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Cape Town telah Menyediakan layanan jemput bola kepada warga Negeri Indonesia (WNI) yang tinggal Di Struisbaai, Sabtu, 25 Mei 2024. Kota ini berjarak Di 271 km Untuk Cape Town, terletak Di titik paling ujung selatan Afrika.

Adapun pelayanan dilakukan Di Faiez Maulana, Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Cape Town bersama staf kepada RK seorang WNI asal Yogyakarta yang menikah Di suami warga Negeri Afrika Selatan (Afsel) dan Memperoleh anak berkewarganegaraan ganda.

Dari 2018 keluarga kawin campur tersebut tinggal Di Struisbaai, Cape Agulhas-Afrika Selatan. Mereka membutuhkan layanan biometrik paspor Indonesia Bagi anaknya EMH yang segera habis masa berlakunya.

Cape Agulhas adalah gugusan pantai Di ujung paling selatan Afrika dan menjadi tempat pertemuan dua samudera Hindia dan Atlantik. Sebagaimana dipahami, dokumen perjalanan paspor beserta visa tinggal merupakan hal wajib yang harus dimiliki Di WNI yang tinggal Di luar negeri sebagai bentuk identitas diri dan pelindungan dasar.

Untuk kesempatan tersebut, Faiez Maulana menjelaskan beberapa hal kepada kedua orang tua EMH seperti mengenai perkawinan campur (mixed marriage), peraturan Yang Terkait Di anak mereka yang merupakan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), solusi permasalah pengurusan dokumen, visa dan hal lain Yang Terkait Di Mobilitas Penduduk Internasional maupun Situasi terkini Di Tanah Air.

Anak-anak yang lahir Untuk perkawinan campur sesuai Aturantertulis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas. Bagi mereka yang telah menginjak usia 18-21 tahun harus menentukan pilihannya apakah ingin menjadi WNI dan WNA.

Pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat krusial Sebab Yang Terkait Di Di status kewarganegaraan dan perlindungan hukum. Bagi itu, penting dipahami bagaimana mekanisme dan prosedur Yang Terkait Di penentuan pilihan kewarganegaraan anak sangat penting.

Jangan sampai Sebab ketidak tahuan prosedur dan mekanisme anak menjadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Menurut Pasal 23 Aturantertulis Nomor 12 Tahun 2006, seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia Sebab beberapa sebab.

Pertama, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Kedua, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain. Ketiga, mengajukan permohonan pelepasan warganegara kepada pemerintah Indonesia dan dikabulkan Di Kepala Negara.

WNI RK dan keluarganya sangat mengapresiasi perhatian dan layanan jemput bola KJRI Cape Town. Mr W, ayah EMH yang merupakan WN Afrika Selatan Mengkaji kelak anaknya Di usia 18 tahun dapat memilih sebagai WNI dan berkarier Di Indonesia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KJRI Cape Town Beri Layanan Jemput Bola Di WNI Di Ujung Selatan Afrika