Hukuman denda termahal Untuk pelanggar lalu lintas Di Indonesia adalah Rp120 juta menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkatan jalan. Tetapi catatannya denda sebesar ini tak ditujukan spesifik buat pengemudi kendaraan melainkan Di penyelenggara jalan, Sambil Untuk pengemudi kendaraan denda tertingginya adalah Rp75 juta.
Ke Pasal 273 ayat 1 Di undang-undang itu Berkata setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas Bersama korban luka ringan atau kerusakan kendaraan maka bisa dikenai denda maksimal Rp12 juta.
Lalu Ke Pasal 273 ayat 2 mengatur bila jalan rusak tak diperbaiki itu sampai menyebabkan User jalan Merasakan luka berat maka penyelenggara jalan bisa disanksi sampai tertinggi Rp24 juta.
Lalu Ke Pasal 273 ayat 3 menetapkan mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka penyelenggara bisa didenda lebih besar, yakni maksimal Rp120 juta.
Ketiga denda menurut pasal itu merupakan hukuman Untuk jenis Pelanggar yang dijabarkan Ke Pasal 24 yaitu:
(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut Untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Di hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud Ke ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu Ke Jalan yang rusak Untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Sayangnya Di Undang-Undang 22 Tahun 2009 ini tak mendetailkan siapa itu penyelenggara jalan. Ke 2022 frasa ‘penyelenggara jalan’ ini juga pernah diperkarakan Di Mahkamah Konstitusi (MK) Lantaran Dikatakan tidak jelas, Tetapi ditolak.
MK Berkata definisi penyelenggara jalan ada Di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Ke Pasal 1 ayat 4 Di aturan ini menetapkan ‘penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan sesuai Bersama kewenangannya’.
Selain Rp120 juta buat penyelenggara jalan, Di Undang-Undang 22 Tahun 2009 juga terdapat Hukuman Politik denda tinggi Untuk Pelanggar lalu lintas lainnya, yaitu:
– Pasal 273: Rp120 juta
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak Bersama segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud Di Pasal 24 ayat (1) Supaya menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau Barang Dagangan dipidana Bersama penjara paling lama 6
(enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta Kurs Matauang Nasional).
(2) Di hal perbuatan sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana Bersama pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta Kurs Matauang Nasional).
(3) Di hal perbuatan sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana Bersama pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta Kurs Matauang Nasional).
– Pasal 274: Rp24 juta
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud Di Pasal 28 ayat (1) dipidana Bersama pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta Kurs Matauang Nasional).
(2) Syarat ancaman pidana sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) berlaku pula Untuk setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan Ke fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud Di Pasal 28 ayat (2).
Bunyi Pasal 28 sebagai berikut:
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan Ke fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud Di Pasal 25 ayat (1).
– Pasal 275 ayat 2: Rp50 juta
(2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman User Jalan Supaya tidak berfungsi sebagaimana dimaksud Di Pasal 28 ayat (2) dipidana Bersama pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Kurs Matauang Nasional).
– Pasal 277: Rp24 juta
Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan Di Di Daerah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan Di Di negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud Di Pasal 50 ayat (1) dipidana Bersama pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta Kurs Matauang Nasional).
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Hukuman Politik Denda Termahal Pelanggar Lalu Lintas Di Indonesia: Rp120 Juta