Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Citarasa (BPOM) RI Mengeluarkan Aturan yang mengatur label bahaya BPA Ke galon air minum Untuk kemasan (AMDK) Di bahan polikarbonat. Aturan ini menuai pro dan kontra Untuk berbagai pihak.
Salah satu perlawanan paling keras yang menentang regulasi pelabelan risiko Bisfenol A (BPA) Ke galon AMDK diketahui datang Untuk salah satu asosiasi AMDK yang ketuanya adalah petinggi perusahaan multinasional. Malahan, ia merupakan penguasa pangsa pasar terbesar AMDK botol, Gelas plastik, dan galon polikarbonat berbahan Bisfenol A (BPA) Ke Indonesia.
Untuk beberapa kesempatan, asosiasi tersebut kerap mengutarakan penolakan keras Yang Terkait Di regulasi ini. Penolakan ini menentang usulan pelabelan BPA, lantaran Di 40 tahun penggunaan galon guna ulang polikarbonat belum ada temuan masalah Kesejajaran akibat mengonsumsi AMDK tersebut.
Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Terapi dan Citarasa Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Ketahanan Pangan Olahan mengatur dua pasal tambahan Yang Terkait Di pelabelan risiko bahaya BPA Ke kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a Di tenggat waktu transisi empat tahun Untuk produsen Untuk melakukan penyesuaian.
Meski ada yang menentang, ada juga pihak lain yang mengapresiasi langkah BPOM.
“BPOM bisa memperkecil Potensi paparan risiko BPA Lewat pemberian label Ke kemasan Citarasa dan minuman,” kata Dekan Fakultas Pharma Universitas Airlangga Prof. Junadi Khotib Untuk keterangan tertulis, Selasa (23/7/2024).
“(Pelabelan) Itu Pada Untuk Pelatihan publik sekaligus bentuk perlindungan Untuk masa Didepan anak-anak Indonesia,” sambungnya.
Adapun Indonesia menjadi satu Untuk segelintir Negeri Ke dunia yang masih membolehkan penggunaan senyawa kimia BPA Untuk kemasan air minum dan lainnya. Hal ini disinyalir terjadi akibat lobi dan perlawanan sengit yang dimotori Di pengusaha AMDK multinasional, sebab BPA justru sudah dilarang dan diperketat Ke banyak Negeri.
Bukti ketatnya peraturan dunia internasional Untuk membatasi BPA terlihat Untuk pelarangan BPA Ke kemasan Citarasa dan minuman Ke 27 Negeri Untuk UE yang diumumkan tahun 2024 ini. UE juga sangat tegas meminta perusahaan melakukan transisi hanya Untuk waktu 18 hingga 36 bulan Untuk mematuhi larangan ini.
Berbeda Di BPOM, lembaga ini cukup lunak Menyediakan waktu empat tahun kepada pengusaha AMDK Untuk ikut regulasi pelabelan kemasan galon BPA. Lunaknya Aturan Ke Indonesia dinilai bertolak Dibelakang Di temuan uji Mobilitas Penduduk BPOM Ke AMDK galon polikarbonat yang justru menghasilkan temuan yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan uji Mobilitas Penduduk BPOM Ke AMDK galon polikarbonat (PC) sepanjang tahun 2021-2022, ditemukan 3,4 persen sampel Ke sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal Mobilitas Penduduk BPA yang dipatok BPOM: yakni 0,6 bpj (Pada per juta).
Lalu ada 46,97 persen sampel Ke sarana peredaran dan 30,91 persen sampel Ke sarana produksi yang dikategorikan ‘mengkhawatirkan’ atau Mobilitas Penduduk BPA-nya berada Ke kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj. Ditemukan pula 5 persen Ke sarana produksi (galon Mutakhir) dan 8,67 persen Ke sarana peredaran yang dikategorikan ‘berisiko Di Kesejajaran’ Sebab Mobilitas Penduduk BPA-nya berada Ke atas 0,01 bpj.
Akan Tetapi, Aturan Indonesia yang sangat lunak ini bukan sesuatu yang aneh Sebab hal serupa juga terjadi Ke Amerika Serikat. Diketahui, lobi industri Ke AS cukup kuat. Meski ada lebih Untuk 100 publikasi Eksperimen tentang bahaya BPA, Food and Drug Administration (FDA) masih belum meregulasi kemasan BPA Sebab Merencanakan dua hasil Kajian pro-BPA yang justru didanai Di grup industri kimia yang tidak netral.
Ke tahun 2023, Otoritas Keselamatan Ketahanan Pangan Eropa (EFSA) secara signifikan menurunkan batas aman paparan BPA, Menunjukkan komitmen Di standar Keselamatan yang lebih ketat. Akan Tetapi, keputusan ini Berjuang Di penolakan Untuk kelompok industri, yang mengindikasikan adanya upaya lobi Untuk melonggarkan standar tersebut.
Masalah-masalah ini mencerminkan pola kelambanan regulasi dan pengaruh industri yang mirip Di temuan investigasi Washington Post tahun 2009. Situasi ini menekankan perlunya kewaspadaan dan advokasi berkelanjutan Untuk memastikan bahwa kepentingan Kesejajaran Kelompok diprioritaskan Ke atas tekanan industri.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pelabelan Bahaya BPA Ke AMDK, Ditolak Korporasi-Diapresiasi Akademisi