Deputi Pengelolaan Langkah dan Jaringan Gabungan Parpol Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Erwin Suryana. Foto/iNews
Erwin menjelaskan Untuk hasil penelusuran KIARA Melewati situs Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menggunakan peta garis pantai Untuk Badan Informasi Geospasial (BIG), ditemukan bahwa luas lahan tersebut mencapai 515 hektare.
“Kalau Untuk hasil penelusuran kami sebetulnya apa yang Lalu dinyatakan Dari Pak Nusron ya sebagai Pembantu Presiden Pembantu Presiden begitu, itu kan kemarin beliau Mengungkapkan ada kurang lebih 1 juta meter persegi ya atau 100 hektare kurang lebih. Tapi Untuk hasil Ke situs buminya ATR/BPN itu sebetulnya ada kurang lebih 500 hektare,” kata Erwin Untuk dialog INTERUPSI Didalam tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, Ke iNews, Kamis (23/1/2025).
“Posisinya kalau kita digitasi kita digitasi begitu menggunakan peta garis pantai yang Untuk BIG Untuk Badan Informasi Geospasial itu jumlahnya ada Di 500 hektare persil tanah 515 hektare kurang lebih yang kami temukan,” tambahnya.
Erwin menambahkan bahwa proses reklamasi ini bukanlah kejadian Terbaru dan kemungkinan besar lahan yang diklaim Dari pihak tertentu Akansegera Merasakan penimbunan Untuk dijadikan daratan. Dia juga menyebut skenario pagar tersebut dapat menjadi bukti bahwa Ke masa lalu, ada lahan yang Lalu tenggelam akibat berbagai faktor, termasuk sedimentasi.
“Bahwa ini berkaitan Didalam upaya perusahaan misalnya ataupun pihak tertentu Untuk Merasakan lahan Melewati proses reklamasi ya. Dari Sebab Itu lautnya diklaim dulu, Terbaru Lalu penimbunannya belakangan. Bisa bukan terjadi sedimentasi, bisa Dari Sebab Itu pagar itu Lalu nanti juga kita bisa berandai-andai ya, misalnya ternyata pagar itu Lalu menjadi bukti bahwa dulu pernah ada lahan yang tenggelam seperti itu,” jelasnya.
Didalam Detail, Erwin menjelaskan bahwa jika dilihat berdasarkan peta Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah ada, Daerah ini memang sudah masuk Untuk Perancangan tata ruang Provinsi Banten yang dipublikasikan Di Maret 2023. Untuk Wacana Tata Ruang Daerah (RTRW) tersebut, kawasan yang Pada ini masih berupa laut diidentifikasi sebagai daratan.
“Tapi itu sebetulnya berkaitan juga Didalam Pembaruan Ke Banten itu sendiri. Dari Sebab Itu kalau kita overlay lagi peta HGB yang ada Ke atas laut itu itu tempat Ke atas, kalau kita lihat Ke RTRW Provinsi Banten yang keluar Ke tahun 2023 Di bulan Maret ya, itu posisinya memang kalau kita lihat peta RTRW nya itu daratan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pagar Laut Ke Tangerang Disebut Upaya Awal Untuk Proses Reklamasi