loading…
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto Di menjalani sidang pembacaan dakwaan Didalam Jaksa Penuntut Umum Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto/Arif Julianto
Hasyim Akansegera duduk Ke Bangku saksi bersama penyelidik KPK Arif Budi Raharjo. “Saksi sidang terdakwa HK, Jumat 16 Mei 2024, Arif Budi Raharjo dan Hasyim Asy’ari,” kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada wartawan.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan Tindak Kejahatan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Wakil Rakyat yang menyeret buronan Harun Masiku.
Baca juga: Penyidik KPK Rossa Purbo Akui Tidak Ada Perintah Langsung Hasto Menghalangi Penyidikan Ke PTIK
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan sebagaimana telah diubah Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Samping Itu, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap Mantan Komisioner Lembaga Negara, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan Di Nilai Mata Uang SGD. “Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara Bangsa yaitu kepada Wahyu Setiawan,” kata Jaksa Ke ruang sidang.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa Didalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan sebagaimana telah diubah Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Hingga-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Giliran Hasyim Asy’ari dan Penyelidik KPK Bersaksi Ke Sidang Hasto Kristiyanto