loading…
Hukuman mantan Ketua Lembaga Legis Latif RI Setyo Novanto Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan pengadaan e-KTP dipotong Di 15 menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Foto/Dok Sindo
“KABUL.Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 Aturantertulis PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pidana penjara Pada 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan,” tulis amar putusan Di laman kepaniteraan MA yang dilihat Rabu (2/7/2025).
Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar USD7,3 juta dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan Ke penyidik KPK. “Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara,” tulis amar putusan.
Setnov juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut haknya menduduki jabatan publik. “Pada dua tahun dan enam bulan terhitung Sebelum Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” bunyi amar putusan.
Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Nurhadi dan Setya Novanto Berselisih Di Penjara
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MA Kabulkan PK Setya Novanto, Hukuman Bersama Sebab Itu 12,5 Tahun Penjara