Viral Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Ke Rumah, Ini Faktanya


Jakarta

Perkara Hukum Hukum demam berdarah dengue (DBD) Menimbulkan Kekhawatiran belakangan ini, tak terkecuali Ke DKI Jakarta. Ke sejumlah grup WhatsApp lingkungan, beredar imbauan Sebagai bersih-bersih Didalam ancaman denda Rp 50 juta jika ditemukan ada jentik Ke tempat tinggal.

Aturan tersebut beneran ada nggak sih? Kepala Bidang Pra-Penanganan dan Pengendalian Gangguan (P2P) Dinas Kesejajaran Provinsi DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia mengatakan aturan tersebut memang tercantum Di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Gangguan Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat (1).

Aturan tersebut mengatakan, Produk siapa yang Ke tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan Hukuman Politik denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan.


“Iya masih berlaku Perda No. 6 tahun 2007,” kata dr Dwi ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (31/5/2024).

dr Dwi mengatakan penerapan Hukuman Politik Yang Berhubungan Didalam penemuan jentik nyamuk Ke tempat tinggal dilakukan secara bertingkat. Mulai Didalam teguran tertulis, Berikutnya teguran beserta pemasangan stiker Ke Rumah warga, lalu denda sebagai hukuman paling berat.

Ia menuturkan bahwa aturan tersebut diharapkan dapat Merangsang perilaku Kelompok Sebagai mencegah demam berdarah, terlebih situasi DBD Ke DKI Jakarta termasuk cukup tinggi.

“Perda ini bertujuan Sebagai Merangsang perilaku mencegah demam berdarah. Lantaran Ke tahun tersebut kita pernah Merasakan Perkara Hukum Hukum demam berdarah yang sangat tinggi,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk Ke Rumah, Ini Faktanya