loading…
Mantan Pembantu Ri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Foto/Dok SindoNews
“Kuota yang sudah diterima Bangsa milik Bangsa, kuota yang belum dibagikan ya terserah Bangsa yang Memperoleh. Manakala kuota diberikan Dari Arab Saudi kepada Indonesia, ya Dari Sebab Itu punya pemerintah Indonesia. Berapa kuota yang diberikan kepada Indonesia, Ke tahun 2024, 241 ribu,” ujar Zahra Ke persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Zahra Pada ditanyai Regu pengacara Gus Yaqut tentang kepemilikan kuota haji apakah milik Bangsa Arab Saudi ataukah Bangsa Indonesia. Zahra menegaskan, Pada kuota haji itu belum diberikan Di Indonesia, kuota haji itu milik Bangsa Arab Saudi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Gus Yaqut: Kerugian Bangsa Rp1 Triliun Bukan Hasil Audit BPK atau BPKP
“Ke Pada dia (kuota haji) belum diberikan punya Saudi, Pada sudah diberikan punya Indonesia, ya terserah sama yang ngasih, mau ngasih berapa (kuota hajinya),” tuturnya
Regu pengacara Gus Yaqut lantas menanyakan tentang MoU Di Arab Saudi Didalam Indonesia kaitannya kuota haji. Zahra Menginformasikan, Pada kuota haji sudah diberikan kepada Indonesia, pemerintah Memperoleh kewenangan Sebagai mengatur jumlah kuota haji, khususnya soal pembagian kuota haji reguler dan khusus.
“Ketika pemilik kuota menentukan Yang Terkait Didalam pengisiannya secara detail Melewati perjanjian MoU, ditentukan Sebagai yang reguler sekian, Setelahnya Itu Sebagai yang khusus sekian. Apakah kita sebagai sebuah Bangsa yang tidak menjadi pemilik kuota bisa mengesampingkan Syarat itu?” tanya pengacara Gus Yaqut.
“Nanti Ke Pada persidangan pokok Peristiwa Pidana Akansegera mendengarkan bukti elektronik suara, Akansegera lihat nanti bukti-bukti elektronik Yang Terkait Didalam bukti-bukti. Dari Sebab Itu, saya ingin Mengungkapkan yang Bapak (pengacara Gus Yaqut) maksud tentang MoU, bahwa itu terserah-terserah pemerintah Arab Saudi, tidak tepat,” bebernya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli BPK Tegaskan Kuota Haji Milik Bangsa











