loading…
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers tentang pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Untuk Pelindungan Anak (PP Tunas). Foto/Jonathan Simanjuntak
“Data Kerahasiaan anak yang Di ini justru tersebar, berserak Di berbagai platform social media. Anak-anak belum tahu mana data yang perlu tidak ditayangkan,” kata Meutya kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Pemerintah juga Membahas sikap tegas Yang Terkait Bersama pengawasan digital ini lantaran data anak kerap dieksploitasi. Hal ini, kata dia, merupakan temuan Bersama sejumlah studi dan berbagai Peristiwa Pidana hukum Di Bangsa lain.
Baca Juga: PP Tunas Berlaku Besok, X dan Bigo Live Naikkan Batas Usia Pemakai
“Kita juga menduga Bersama banyak studi dan juga Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana hukum Di Bangsa lain bahwa data anak dieksploitasi Sebagai kepentingan monetisasi.”
Meutya menjelaskan, ruang digital tidak boleh lebih mengenal anak-anak dibandingkan orang tuanya masing-masing. Meutya pun kembali menegaskan bahwa aturan ini diteken Untuk melindungi anak.
“Bersama Sebab Itu kalau bicara data-data anak, aturan ini justru Sebagai mengatur dan melindungi data anak yang Di ini sudah amat sangat tersebar marak. Justru, kami sudah Mengungkapkan bahwa ada pernyataan jangan-jangan socmed lebih mengenal anak Bersama orang tuanya, Sebab datanya begitu berserak Di social media.”
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PP Tunas Berlaku Besok, Menkomdigi Meutya Tegaskan Sebagai Lindungi Data Kerahasiaan Anak











