Kata Kemenperin soal Warung Jual Rokok Di Anak Di Bawah Umur


Jakarta

Mudahnya akses anak-anak Di bawah umur Merasakan rokok Di warung masih menjadi sorotan. Aturan sudah ada, Akan Tetapi disebut belum ada penegakan dan Hukuman Politik yang tegas Di lapangan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan anak-anak Di bawah umur masih leluasa Sebagai Merasakan rokok Di warung kelontong.

“Pada penjualan-penjualan ini dilakukan kepada anak-anak yang Di bawah usia, ini yang kita belum pernah melihat ada warung yang diproses Lantaran menjual Di anak-anak Di bawah usia yang dibolehkan,” ujar Merri, Untuk diskusi detikcom Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak Di Aruba Room Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).


Maka Itu, Merri meminta kepada para industri Sebagai lebih memperketat aturan penjualan rokok Di anak.

“Kemenperin mengimbau kepada industri Sebagai mereka juga menyampaikan Di retailernya Sebagai tidak menjual (Ke anak). Lantaran beberapa perusahaan juga Memiliki retailernya sendiri, mereka sudah diedukasi,” kata Merri.

Dirinya juga meminta kepada semua pihak Sebagai ikut serta melaporkan jika masih ada warung yang masih menjual rokok kepada anak Di bawah umur.

“Nah, sebetulnya ini bisa kalau seluruh aparat kita Di Komunitas melakukan pengawasan kalau memang ada penjualan-penjualan bisa melaporkannya. Mungkin Saja bisa ya, ini pengaturannya ada Di Kemenkes implementasinya,” ujar Merri.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kata Kemenperin soal Warung Jual Rokok Di Anak Di Bawah Umur