loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan Chromebook Ke Kemendikbud Ristek. Foto/SindoNews
Hal tersebut dikatakan Dari Pakar Aturan Pidana Bersama Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho. Untuk penanganan Peristiwa Pidana, menurut Hibnu, Kejagung pasti sudah memahami Peristiwa Pidana dan Memperoleh alat bukti yang kuat.
“Siapa pun bisa membentuk opini atas sebuah Peristiwa Pidana, cuma Kejagung pasti tidak sembarangan menetapkan seseorang Karena Itu Individu Terduga, Lantaran pasti Akansegera diuji Ke Lembaga Proses Hukum,” kata Hibnu, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Buru Harta Zarof Ricar, Pengamat Hukum: Cara Modern Kejagung Tangani Kejahatan Keuangan
Hal ini disampaikan Hibnu Merespons pertanyaan tentang adanya influencer yang mempersoalkan Keputusan Kejagung Untuk penetapan Individu Terduga Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan chromebook Ke masa Pembantu Presiden Tim Menteri Nadiem Makarim.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Siapa pun Bisa Bentuk Opini, Penyidik Kejagung Harus Jeli











