Jakarta, CNN Indonesia —
Seluruh kendaraan yang beroperasi Di jalan Indonesia Di dasarnya wajib membayar Retribusi Negara tahunan sesuai aturan yang berlaku. Kewajiban tersebut merupakan syarat atas legalitas sebuah kendaraan Di jalan raya.
Meski begitu, pemerintah Memberi pengecualian Di sejumlah jenis kendaraan tertentu. Berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Di Negeri (Kemendagri), terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pasal 3 ayat 3, Peraturan Pejabat Tingginegara Di Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Retribusi Negara Alat Berat, lima kendaraan yang dikecualikan Di Retribusi Negara tahunan meliputi:
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus Sebagai keperluan Lini Pertahanan dan Keselamatan Negeri
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan Negeri Foreign Bersama asas timbal balik, serta lembaga internasional yang Menyambut fasilitas pembebasan Retribusi Negara Di pemerintah
4. Kendaraan bermotor Energi Ramah Lingkungan
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan Lewat peraturan Daerah Yang Terkait Bersama Retribusi Negara dan retribusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, terbitnya aturan ini juga membawa perubahan penting, terutama Untuk Sepedamotor Listrik. Jika Sebelumnya Sepedamotor Listrik secara tegas dikecualikan Di objek Retribusi Negara, kini status tersebut tidak lagi berlaku.
Di aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis Energi Ramah Lingkungan termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi Di bahan bakar fosil, secara eksplisit tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Di regulasi terbaru, Sepedamotor Listrik tetap dikenakan Retribusi Negara. Meski demikian, beban yang ditanggung bisa Bersama Sebab Itu tidak Akansegera sebesar kendaraan konvensional Sebab adanya insentif Di pemerintah Daerah.
Hal ini mengacu Di Pasal 19 yang menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB Sebagai Sepedamotor Listrik berbasis baterai dapat diberikan Di bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai Syarat perundang-undangan.
Samping Itu, Sepedamotor Listrik Bersama tahun pembuatan Sebelumnya 2026, termasuk hasil konversi Di bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan Retribusi Negara Bersama Daerah.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: 5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Retribusi Negara Tahunan











