Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Gizi Nasional (BGN) diminta mendistribusikan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik yang tak disita dan kini berada Hingga gudang penyimpanan. Kejaksaan Agung (Kejagung) ingin Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik itu dapat dimanfaatkan Untuk Langkah Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi memastikan pihaknya tidak Akansegera menyita seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik yang masuk Untuk Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dkk tersebut. Pendistribusian dinilai penting agar Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik yang telah tersedia bisa dimanfaatkan secara luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tidak harus semua menjadi Barang Dagangan bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan ya, kami tidak Akansegera melakukan penyitaan Di seluruh Barang Dagangan bukti sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua,” ujarnya kepada media dikutip Senin (15/6).
Syarief bilang pihaknya hanya membutuhkan rekam jejak pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik yang bermasalah. Supaya, kata dia, tidak perlu semua Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik dilakukan penyitaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami Akansegera dorong juga bekerja sama Di BGN Untuk segera menuntaskan proses distribusi Di Kendaraan Bermotor Roda Dua-Kendaraan Bermotor Roda Dua itu. Lantaran sampai sekarang Kendaraan Bermotor Roda Dua itu masih berada Hingga gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai Hingga tujuan, Hingga tempat Kelompok, Hingga tempat dapur-dapur berada,” jelasnya.
BGN Sebelumnya Itu melakukan pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik sebanyak 21.801 unit. Dikutip Untuk laman resmi Kejaksaan Agung, nilai total pengadaan puluhan ribu Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik itu mencapai lebih Untuk Rp1 triliun.
Uang tersebut Sesudah Itu dibayarkan Hingga PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) selaku vendor.
Di laman katalog Inaproc, PT YAT menyediakan dua jenis Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik merek Emmo Untuk pesanan puluhan ribu Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik BGN.
Pertama Emmo JVX GT yang dibanderol Rp 49,95 juta Di status pre-order Di 75 hari. Kendaraan Bermotor Roda Dua kedua adalah Emmo JVH Max Di harga Rp 48,84 juta. Pemesanan Kendaraan Bermotor Roda Dua juga tertulis 75 hari.
Kejagung menilai PT YAT tidak bisa menjadi vendor Lantaran tak punya bengkel dan dealer. PT YAT juga disangkakan melakukan markup harga setiap unit hingga memenuhi Rp60 juta per unit sesuai Dana.
Kejagung sudah menetapkan lima Dugaan Pelaku Untuk Peristiwa Pidana ini, yaitu Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Komisaris PT YAT Andri Mulyono dan pihak swasta Asep Yusuf Somantri, orang Didekat Sony.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Tak Semua Disita, BGN Diminta Distribusikan Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik MBG











