loading…
Febrie Adriansyah Di konferensi pers Hingga Kejaksaan Agung Di Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto
“Kami sudah mengajukan permohonan Untuk tetap tidak ditahan,” kata Farizi Hingga Kejagung.
Ia Lalu membeberkan alasan permohonan tersebut. Pertama, kliennya diyakini Akansegera kooperatif seusai mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ).
“Sebab beliau ini begitu ditetapkan Dugaan Pelaku mengundurkan diri. Itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi,” ujarnya.
Farizi menambahkan, “Sebab sudah tidak Jampidsus, dia tidak bisa mengatur apa-apa pun yang ada Hingga Di sini lagi, sudah ada Plt-nya.”
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif











