Pengacara Razman Nasution Mengadakan konferensi pers Yang Berhubungan Di Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina Cirebon Di Jakarta, Sabtu (1/6/2024). FOTO/MPI/ARI SANDITA
“(Perkara Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eky Di Individu Terduga Saka Tatal) Di kepolisian Di Kejaksaan kan ada proses, Di Kejaksaan Di Lembaga Proses Hukum ada proses, dan sudah disidangkan, saya pikir tak Bisa Jadi kalau ini salah tangkap,” ujar Yosi Di wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Dia menerangkan, dia sejatinya ditunjuk Dari keluarga Vina dan Eky Sebagai mendampingi mereka sebagai pengacaranya, yang mana dia lantas mengawal Tindak Kejahatan tersebut Dari Di kepolisian, masuk Di Lembaga Proses Hukum, hingga putusan. Pasca putusan, dia juga sempat berbicara Di pengacara Saka Tatal, yang mana mereka berniat Sebagai banding.
Hanya, kata dia, banding dilakukan hanya Di putusan yang diterima Saka Tatal saja sebagai salah satu Individu Terduga. Tak ada upaya hukum yang dilakukan Dari pengacara Saka ataupun banding berkaitan persoalan salah tangkap.
“Setelahnya putusan, saya bicara Di pengacara Saka, dia kan Putusan 8 tahun, dia bilang saya Berencana banding pak, Bu Titin, silakan, tapi bandingnya itu bukan masalah salah tangkap, tapi banding itu Di Putusan 8 tahun,” tuturnya.
“Saya dikuasakan Dari keluarga almarhum Eky dan Vina tanggal 19 September 2016, Pada itu bapaknya Almarhum Eky, Pak Rudiana dan ayahnya almarhum Vina Pak Wasnadi datang Di saya Sebagai tanda tangan kuasa. Setelahnya itu saya langsung bekerja, Pada itu juga Berencana dilakukan gelar Perkara Pidana Di Polda Jabar tanggal 22 September 2016. Hadir saya sebagai pengacara para korban dan pengacara 5 Individu Terduga, Jogi Nainggolan,” terangnya.
Dia Membeberkan, Di Perkara Pidana Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina dan Eky sejatinya tak dibahas tentang persoalan asusila, hanya dibahas tentang persoalan Merenggut Nyawa saja berkaitan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Di 8 terdangka yang telah diciduk polisi kala itu, Saka Tatal menjadi orang yang lebih dahulu menjalani persidangan lantaran dia kala itu masih Di bawah umur.
Yosi menjelaskan, Pada sidang Perkara Pidana Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina dan Eky digelar Di Lembaga Proses Hukum, dia memang mempertanyakan mengapa sampai sidangnya itu digelar secara tertutup. Hanya saja, pihak Lembaga Proses Hukum menjelaskan sidang dilakukan tertutup Lantaran berkaitan persoalan asusila meski faktanya Di sidang tak ada materi asusila yang disajikan, hanya ada materi pembunuhannya saja.
Kini, tambahnya, pasca adanya Layar Lebar Vina Di layar lebar, dia justru heran mengapa Pada ini malah muncul kehebohan dan keriuhan Di kalangan Kelompok, apalagi sampai ada Permasalahan salah tangkap Di pelaku pembunuh Vina. Pasalnya, Pada Tindak Kejahatan itu digelar Di persidangan, tak ada keributan ataupun kehebohan Di kalangan Kelompok sebagaimana Pada ini.
“Pada itu tak ada soal salah tangkap, Di Lembaga Proses Hukum pun tak ada masalah, lancar-lancar saja, masalah hanya Di awal saja Lantaran Kelompok ingin lihat siapa sih pembunuh-pembunuh itu, tapi ternyata sidangnya terutup. Makanya saya kaget 8 tahun Di Didepan, Setelahnya viralnya Layar Lebar Vina, kok bermunculan ini salah tangkap,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Pengacara Vina dan Eky Yakini Saka Tatal Bukan Korban Salah Tangkap