Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pra-Penanganan Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi Untuk penyelenggaraan PPDB. Foto/SINDOnews
Juru Bicara Bidang Pra-Penanganan KPK, Ipi Maryati beralasan Lantaran maraknya praktik kecurangan Untuk bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi Di proses penyelenggaraan PPDB Ke Indonesia tahun lalu.
“Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Belajar 2023 Menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan Di 2,24% sekolah responden survei Untuk penerimaan murid Terbaru. Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada Kandidat peserta didik yang tidak memenuhi syarat/Syarat penerimaan,” ujar Ipi Untuk keterangan yang diterima media, Minggu (2/6/2024).
KPK menilai praktik ini bertentangan Didalam prinsip Belajar yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan. Agar Lewat SE tersebut KPK berharap bisa Merangsang penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel.
“SE ini menyebut ASN dan non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis Belajar dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi Lantaran hal tersebut berimplikasi Penyuapan,” jelas Ipi.
Proses pelaksanaan PPDB disebut Ipi Didalam pra pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan harus sesuai Didalam aturan yang berlaku agar setiap Kandidat peserta didik Merasakan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.
“Bagi itu kepala Lokasi Lewat peran inspektorat harus Memutuskan peran lebih aktif guna Meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB,” paparnya.
Lewat SE ini, KPK juga mengajak Kelompok luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB.
“Bila pemberian dilakukan Untuk tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya Di registrasi ulang Walaupun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” tandas Ipi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cegah Pungli, KPK Awasi Ketat PPDB 2024