LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Aep Saksi Peristiwa Pidana Vina Cirebon

Wakil Ketua LPSK Susillaningtias temui Aep saksi Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Cirebon Di Kantor Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Foto/SINDOnews/ade suhardi

BEKASI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui saksi Kunci Peristiwa Pidana Vina Cirebon yakni Aep (30) warga Kampung Pilar Barat, Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pertemuannya itu Berbicara Sebagai menawarkan perlindungan Pada Aep.

Wakil Ketua LPSK Susillaningtias temui Aep Di hampir satu jam Di Kantor Desa Karang Asih. Terdapat 3 unit Kendaraan Pribadi LPSK bersama rombongan Di lokasi. “Kedatangan kami Di ini masih ngobrol-ngobrol Bersama salah satu saksi, udah itu aja,” katanya, Jumat (24/5/2024).

Menurut dia, Di ini belum sampai tahap Aep sebagai saksi meminta perlindungan. Akan Tetapi, pihaknya sudah Berbicara menawarkan perlindungan Pada Aep. “Karena Itu ini berbeda, kami juga menawarkan perlindungan kepada yang bersangkutan ini, tapi kami sifatnya masih diskusi,” jelasnya.

Nilai utamanya, kata Dia, jika Aep Memperoleh informasi penting Sebagai membuka kejahatan ini, maka Berencana diberikan perlindungan. Akan Tetapi, Aep masih menimbang penawaran tersebut.

Pihaknya Untuk Kontek Sini tidak memaksa kehendak Aep Sebagai Memperoleh perlindungan Untuk LPSK. “Tapi saksi masih memikirkan, masih Berbicara dulu, Karena Itu belum ada kepastian, Karena Itu kita nggak bisa intervensi gitu,” ujarnya.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Aep Saksi Peristiwa Pidana Vina Cirebon