Jakarta –
Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaga Legis Latif) Terbaru saja mengesahkan Undang-Undang (Undang-Undang) Kesejaganan Ibu dan Anak (Kendaraan Kia) Untuk Pertemuan paripurna. Isi Untuk undang-undang tersebut salah satunya pengaturan masa cuti Untuk ibu melahirkan. Aturan cuti ayah juga diatur Untuk undang-undang tersebut.
Menyikapi disahkannya Undang-Undang Kendaraan Kia, Pejabat Tingginegara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan undang-undang Terbaru ini sebagai wujud kehadiran Bangsa Untuk Meningkatkan Kesejaganan ibu dan anak. Terlebih Di ini ibu dan anak Hingga Indonesia masih Berjuang Didalam berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu Ke Di melahirkan, angka kematian bayi sampai stunting.
Secara substansial, Bintang mengatakan Undang-Undang Kendaraan Kia menjamin hak-Perlindungan Anak Ke fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, Kesejaganan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Hingga Samping Itu, seorang ibu juga memerlukan ruang Untuk tetap berdaya Pada anak Untuk fase seribu hari pertama kehidupan.
“Dari karenanya, suami wajib Menyediakan Kesejaganan, gizi, Pemberian pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak Memperoleh pelayanan Kesejaganan dan gizi,” kata Bintang Untuk keterangan resmi dikutip Kamis (5/6/2024).
“Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik Hingga keluarga, Hingga tempat kerja, maupun Hingga ruang publik merupakan prasyarat penting Kesejaganan ibu dan anak Ke fase seribu hari pertama kehidupan,” sambungnya.
Untuk Undang-Undang Kendaraan Kia Ke Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, pemberian hak cuti Untuk ibu bekerja yang melakukan persalinan yakni paling singkat 3 bulan pertama dan paling lambat 3 bulan berikutnya jika terdapat Situasi khusus. Serta ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkannya ini tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh haknya sesuai Didalam peraturan perundang-undangan Hingga bidang ketenagakerjaan.
Adapun juga cuti Untuk suami Untuk mendampingi istri Di melakukan proses persalinan yakni Pada 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai Didalam kesepakatan. Tak hanya itu, ruang ataupun fasilitas publik dan juga kantor atau tempat kerja juga diatur Untuk dapat Menyediakan fasilitas ruang laktasi Untuk para ibu yang Untuk Untuk masa menyusui
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Undang-Undang Kendaraan Kia Disahkan, KemenPPPA Singgung Kewajiban Suami Untuk Ringankan Beban Ibu