Jakarta –
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesejaganan Di ini mencatat ada Di 28 juta peserta menunggak atau belum membayar iuran bulanan. Didalam angka tersebut, BPJS Kesejaganan ‘merugi’ lebih Didalam Rp 20 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesejaganan Ali Ghufron Mukti Menyediakan isyarat kepada peserta BPJS Kesejaganan yang menunggak Sebagai bisa diputihkan atau digratiskan. Akan Tetapi, lanjut Ali, meringankan atau memotong jumlah iuran justru merupakan hal yang lebih bijak.
“Yang menunggak itu sejumlah 28 juta orang. Angkanya Rp 20 triliun lebih. Karena Itu kalau mau diputihkan kalau saya setuju-setuju saja. Tetapi Bisa Jadi diringankan lebih bagus,” ujar Ali Untuk Diskusi Kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Kamis (6/6/2024).
Ali menambahkan, Yang Berhubungan Didalam pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesejaganan yang menunggak, dirinya Akansegera sangat berhati-hati, pasalnya ada Undang-Undang yang tak membolehkan BPJS mengubah laporan keuangan.
“Lantaran Ke Untuk Undang-Undang tentang BPJS itu, BPJS dan yang lain tidak boleh mengubah atas laporan keuangan ini. Biasanya BPK nanti yang memeriksa, Disorot ini adalah pemasukan Didalam uang Bangsa, piutang Bangsa. Maka ini secara hukum yang benar nanti Sebagai bisa penghapusan atau peringanan,” kata Ali.
Menurut Ali, Kendati tidak diputihkan, Menyediakan keringan kepada para peserta BPJS Kesejaganan yang menunggak bayar sudah mampu Mendorong mereka Sebagai menyelesaikan kewajibannya.
“Waktu diringankan itu malah masuk, malah bisa dikejar. Tapi kalau tidak itu biasanya waktu sakit dia Terbaru ingat kalau punya utang. Akhirnya bingung melunasi atau tidak melunasi,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bos BPJS Isyaratkan Tunggakan 28 Juta Peserta Bisa Saja ‘Dibebaskan’