Pemerintah mengawasi 12 SPBE dan SPPBE Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan/Tangsel, Kabupaten Tangerang, dan Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sejumlah potensi kerugian yang dirasakan konsumen akibat pelabelan dan kebenaran Standar gas 3 kg yang tidak sesuai.
Pejabat Tingginegara Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pengawasan Bagi menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran Standar Untuk setiap transaksi perdagangan. Agar, Memberi kepastian hukum dan perlindungan kepada Kelompok.
Didalam hasil pemeriksaan tersebut ditemukan potensi kerugian konsumen mencapai Rp1,7 miliar. Angka tersebut jika diakumulasikan Didalam 12 SPBE dan SPPBE mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
“Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar per tahun Bagi 1 SPBE atau SPPBE, Agar akumulasi Didalam 12 SPBE dan SPPBE kerugian Kelompok akibat ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai Rp18,7 miliar per tahun,” ujar Zulhas Hingga Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Ketidaksesuaian tersebut Berpeluang melanggar Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
”Hukuman Politik yang dikenakan kepada pelaku usaha yaitu Hukuman Politik administratif secara bertahap sampai pencabutan perizinan Berusaha,” katanya.
Temuan itu menandakan ada pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan khususnya Yang Terkait Didalam SOP yang telah ditentukan Pertamina. Bagi Pada ini, gas 3 kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan Bagi Sambil Itu waktu tidak diedarkan kepada Kelompok.
”Sebelumnya dilakukan perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan Didalam perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan produk gas 3 kg,” ucapnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Awasi 12 Stasiun Pengisian Gas 3 Kg Akibat Kecurangan Pengurangan Berat