loading…
Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan penentuan desil Untuk DTSEN sebagai dasar penyaluran Pemberian sosial. Foto/SindoNews
Hal itu disampaikan Gus Ipul Di Hadir Untuk Silaturahmi Kementerian Sosial Di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan bersama Pilar-Pilar Sosial Ke Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (18/4/2026).
Turut hadir Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga, Bupati Soppeng Sukardi Haseng, Bupati Gowa Husniah Talenrang, Bupati Barru Andi Ina Kartika, Wakil Bupati Bantaeng, Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf, Wakil Bupati Pangkep Abdul Rahman, serta ratusan pilar sosial.
Baca juga: Kuota BPJS PBI Capai 96,8 Juta Orang, Mensos: Tiap Bulan Rp4 Triliun Lebih Disiapkan
“Yang perlu saya tegaskan sekarang Ke tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai Ke lapangan. Yang menentukan adalah BPS,” kata Gus Ipul.
Ia menjelaskan, desil merupakan pengelompokan 10 tingkat Kesejaganan Kelompok yang menjadi acuan berbagai Inisiatif Aturan. Desil 1 mencakup 10 persen penduduk Di Kepuasan sosial ekonomi terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen paling mampu. Sebab itu, proses penetapannya dilakukan Dari BPS sesuai Instruksi Pemimpin Negara Nomor 4 Tahun 2025.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ditentukan BPS, Bukan Bupati-Wali Kota











