loading…
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan Terbaru Yang Terkait Bersama penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. FOTO/dok.SindoNews
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Pejabat Tingginegara Ketenagakerjaan Yassierli Untuk keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, Keputusan tersebut bertujuan Menyediakan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha. Pemerintah menilai praktik outsourcing perlu diatur lebih ketat agar hubungan industrial berjalan lebih adil dan seimbang.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Untuk aturan tersebut, pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing meliputi layanan kebersihan, penyediaan Citarasa dan minuman, jasa pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang Di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Permenaker juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja Memiliki perjanjian tertulis Bersama perusahaan alih daya. Perjanjian itu sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan











