loading…
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD Mengungkapkan penanganan Perkara Hukum Hukum penyiraman air keras Pada Andrie Yunus secara formal memang berada Hingga ranah Proses Hukum militer. Padahal, Hingga sisi lain ada indikasi keterlibatan sipil. Foto: Ist
“Sekarang tersangkanya 4 orang dan itu militer semua. Memang menjadi wewenang Proses Hukum militer. Itu tidak salah secara formal,” ujar Mahfud Hingga Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026).
Baca juga: Komnas Hak Fundamental Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela Hak Fundamental
Tetapi, dia menyoroti Hingga balik penetapan Dugaan Pelaku yang Mutakhir menyentuh empat orang. Padahal, Hingga sisi lain ada indikasi jumlah pelaku yang jauh lebih besar, termasuk keterlibatan sipil.
“Kenapa hanya 4 orang? Ya kan temuan-temuan yang diindikasikan itu ABCD-nya kira-kira ada 13-16 orang. Ada sipilnya juga,” ucapnya.
Menurut Mahfud, jika dugaan keterlibatan sipil terbukti, maka jalur Proses Hukum tidak lagi bisa berhenti Hingga militer. Skema Proses Hukum koneksitas justru relevan Untuk mengadili Perkara Hukum Bersama pelaku campuran militer dan sipil.
“Di keadaan begitu Hingga Pasal 170 KUHAP yang Mutakhir disebutkan kalau Pada pencampuran pelakunya melibatkan militer dan sipil maka peradilannya koneksitas,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Proses Hukum Militer Sah jika 4 Dugaan Pelaku Tentara, Masalahnya Ada Indikasi Sipil











