Kuasa hukum asisten Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi kembali mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK), Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto/Nur Khabibi
Untuk penyitaan yang terjadi Senin, 10 Juni 2024, tanda terima penyitaan bertanggal 23 April 2024. Sesudah Itu, Ke Di Kusnadi diperiksa KPK Ke Rabu, 19 Juni 2024, ia kembali Memperoleh surat yang sama Bersama tanggal yang berbeda.
“Tetapi teman-teman cermati, bahwa Ke Untuk surat tanda penerimaan Produk Internasional bukti, Saudara Kusnadi tidak memparaf. Tapi Ke lembar belakangnya, Ke sini Saudara Kusnadi menandatangani,” kata Ronny Ke Kantor Dewas KPK.
Yang Terkait Bersama hal itu, Ronny pun menduga adanya pemalsuan surat atas penyitaan Produk Internasional milik kliennya. “Kemarin pemeriksaan Saudara Kusnadi Bersama penyidik bernama Rahmat Prasetyo. Ke sini teman-teman, kami menduga telah terjadi pemalsuan surat, Sebab apa? Surat yang sah adalah surat tanggal 23 April, Saudara Kusnadi ikut memparaf,” katanya.
“Tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 April (10 Juni), kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali, Agar yang lembar pertama ini Saudara Kusnadi tidak memparaf, tetapi Ke lembar yang kedua Saudara Kusnadi tanda tangan,” ujarnya.
Ronny pun menduga kuat Untuk penyitaan tersebut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Kegiatan Pidana (KUHAP) dan peraturan internal Ke Dewas KPK. Ia pun berharap Dewas KPK Sebagai segera menindaklanjuti laporannya.
“Ke sini kita perlu jelaskan kepada publik, bahwa apa yang dilakukan Bersama oknum penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti dkk, ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum. Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah Ke mata hukum,” ucapnya.
“Bersama sebab itu, Produk Internasional-Produk Internasional yang dirampas, itu tidak bisa dijadikan bukti. Sebab proses pengambilan Produk Internasional-Produk Internasional milik pribadi, ataupun Bacaan milik DPP Partai PDI Perjuangan, prosesnya sudah salah. Maka Untuk menegakkan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kita kompromi,” tandasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengacara Kusnadi Asisten Hasto Tambah Bukti Mutakhir Hingga Dewas KPK