Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, Untuk Inisiatif talkshow Interupsi Di iNews TV yang dipandu jurnalis senior Ariyo Ardi, Kamis (20/6/2024) malam. Foto/Tangkapan layar
Yusuf juga memastikan, pihaknya telah melakukan pemantauan langsung Sebelum tanggal 28 Mei lalu. Justru, Kompolnas melihat apakah ada kelemahan Di Untuk penyidikan Dari Kepolisian delapan tahun lalu Pada Peristiwa Pidana Hukum ini.
“Kami sendiri kan sudah melakukan pemantauan langsung tanggal 28 Mei. Mutakhir hari ini juga kami sudah langsung lagi Menyimak langsung kalau 28 Mei itu fokus kami Hingga penyidikan 8 tahun yang lalu, apakah ada kelemahan-kelemahan,” kata Yusuf Untuk Inisiatif talkshow Interupsi Di iNews TV yang dipandu jurnalis senior Ariyo Ardi, Kamis (20/6/2024) malam.
Yusuf pun mengatakan, pihaknya telah Memberi saran agar dilakukan audit, Supaya penyidikan Peristiwa Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina ini tetap mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas.
“Di hasil klasifikasi kami, sudah Memberi saran Untuk dilakukan audit investigatif atas penyidikan yang lalu, Untuk memastikan bagaimana profesionalitas dan akuntabilitasnya,” papar Yusuf.
Sambil Itu, Yusuf mengatakan, pihaknya juga melakukan penyidikan khususnya Yang Terkait Di Pegi Setiawan alias Pegi Perong yang telah ditetapkan sebagai Individu Terduga.
“Persoalan yang kedua yaitu penyidikan Pada penetapan PS yang telah ditangkap. Kami sendiri hari ini fokus pemantauan Di situ, kami menindaklanjuti bagaimana alat bukti yang lalu, bagaimana pemeriksaan sampai perpanjangan Di masa tahanan,” jelasnya.
“Di pendalaman langsung kami sudah Merasakan alat bukti yang sudah didapatkan penyidik, berkas PS sudah dilihat, Setelahnya Itu termasuk sebutan ‘perong’ itu. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan hingga hari ini memang iya terlihat ada bukti yang mengarah Hingga sana. Kami hari ini mendalami bukti yang diberikan Dari penyidik. Salah satunya Yang Terkait Di sebutan Perong alias Pegi, memang terlihat Di situ,” pungkasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kompolnas Kembali Minta Audit Investigatif Peristiwa Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina Cirebon