Pengamat Sebut Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN Nurul Ghufron

Akademisi Bersama Al-Azhar, Ujang Komaruddin menekankan pentingnya Dewas Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Bagi menghormati dan melaksanakan putusan Lembaga Proses Hukum. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Akademisi Bersama Al-Azhar, Ujang Komaruddin menekankan pentingnya Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Bagi menghormati dan melaksanakan putusan Lembaga Proses Hukum. Menurut Ujang, putusan Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Bangsa (PTUN) yang memenangkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron harus dihormati.

“Dewas (harus) bekerja sesuai Bersama aturan, komisioner KPK juga bekerja sesuai Bersama kewenangan, jangan melanggar etik. Ya tentu Kemenangannya Nurul Ghufron Hingga PTUN itu keputusan Lembaga Proses Hukum harus dihormati, tapi kalau Nurul Ghufron melanggar etik juga perlu diperiksa Bersama Dewas,” ujar Ujang Untuk keterangannya, Minggu (26/5/2024).

Ia menjelaskan bahwa semua proses harus dihormati dan menjaga kredibilitas KPK adalah hal yang utama. “Institusi KPK harus dijaga,” tegas Ujang.

Pengamat Hukum Edi Hardum juga Memberi pandangan serupa, menyoroti prinsip hukum Res Judicata Pro Veritatae Habitur, yang berarti putusan hakim harus dilaksanakan Walaupun ada pihak yang menganggapnya keliru.

“Putusan PTUN atas gugatan Bersama Nurul Ghufron yang mengabulkan gugatan tersebut harus dilaksanakan. Kita ini Bangsa hukum, Hingga mana hukum sebagai panglima,” tegas Edi.

Edi menjelaskan bahwa Walaupun ada pro dan kontra Yang Terkait Bersama putusan tersebut, prinsip Bangsa hukum mengharuskan semua pihak Bagi mematuhi putusan hakim.

“Dewas KPK adalah lembaga Bangsa yang mengawasi jalannya komisioner KPK Maka Itu Walaupun penilaian sejumlah orang bahwa keputusan itu salah tapi Sebab kita menganut Bangsa hukum, hukum sebagai panglima maka harus mengikuti prinsip putusan hakim. Kalau misalnya Disorot salah diajukan upaya hukum lain tentunya upaya hukum banding Di putusan itu,” jelas Edi.

Sebelumnya Itu, Koordinator Komunitas Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyoroti putusan sela PTUN yang meminta Dewas KPK menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron. Menurut Boyamin, PTUN tidak seharusnya mencampuri urusan Dewas KPK yang bukan merupakan pejabat tata usaha Bangsa.

“Penundaan ini tidak berdasarkan surat keputusan dan Dewas KPK bukan pejabat tata usaha Bangsa, Karena Itu sebenarnya bukan ranahnya PTUN,” tegas Boyamin.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengamat Sebut Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN Nurul Ghufron