Ditemukan Profiling Febrie Adriansyah Hingga HP Milik Anggota Densus 88

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan penangkapan anggota Densus 88 Antiteror penguntit Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto/MPI/giffar rivana

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan penangkapan anggota Densus 88 Antiteror Polri yang melakukan penguntitan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Setelahnya ditangkap, ditemukan fakta adanya profiling Febrie Adriansyah sebagai target operasi.

“Bahwa memang benar ada Topik, bukan Topik lagi, fakta penguntitan Hingga lapangan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (29/5/2024).

Ketut menjelaskan, Di peristiwa Skuat pengawal Jampidsus melakukan penangkapan Di seorang anggota Densus 88. Setelahnya itu, dilakukan pengecekan tehadap Telepon Genggam anggota yang ditangkap dan ditemukan adanya profiling diduga targetnya yakni Jampidsus.

“Setelahnya dilakukan pemeriksaan Di yang menguntit, ternyata Hingga Di HP yang bersangkutan itu temukan profiling daripada Pak Jampidsus,” kata Ketut.

Atas peristiwa tersebut, penguntit dibawa Hingga Kejaksaan Agung. Sebab penguntit merupakan anggota Polri, Lanjutnya diserahkan kepada Paminal Polri. “Kita serahkan kepada Polri Untuk ditangani Didalam Detail,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Jampidsus Febrie Adriansyah sempat dibuntuti anggota Densus 88 ketika hendak makan malam Hingga sebuah restoran Perancis Hingga kawasan Cipete, Jakarta Selatan Di Minggu, 19 Mei 2024.

Unjuk Rasa anggota Densus 88 tersebut lantas diketahui Dari Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie. Salah seorang Hingga antaranya pun tertangkap.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ditemukan Profiling Febrie Adriansyah Hingga HP Milik Anggota Densus 88