Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan Heli AW-101, KPK Sita 13 Bidang Tanah Milik Irfan Kurnia Saleh Hingga Sentul

Skuat Jaksa KPK menyita 13 bidang tanah milik terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto

JAKARTA – Skuat Jaksa Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menyita 13 bidang tanah milik terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh. Tanah yang disita penyidik KPK berada Hingga kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Penyitaan tersebut berdasarkan putusan Lembaga Proses Hukum Tipikor yang berkekuatan hukum tetap Untuk Perkara Pidana terpidana John Irfan Kenway als Irfan Kurnia Saleh.

“Skuat Jaksa Eksekutor Satgas VI Bersama Pemberian Skuat Pengelola Produk Bukti Satgas V Ke Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Produk Bukti dan Eksekusi KPK telah melaksanakan sita eksekusi 13 bidang tanah milik terpidana dimaksud yang berada Hingga Desa/Kelurahan Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Bersama total luas 2743 M2,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Untuk keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Ali menjelaskan, Ke salah satu amar putusan terpidana Irfan, dibebankan adanya pengembalian kerugian Negeri Bersama kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17,2 miliar. “Agar nantinya uang pengganti tersebut dapat dilakukan pengembalian berupa setoran Hingga kas Negeri Untuk bentuk asset recovery,” kata Ali.

Ali mengungkapkan, Ke 13 titik lokasi tanah tersebut juga telah dilakukan pemasangan spanduk Yang Terkait Bersama statusnya sebagai Produk rampasan Negeri.

“Langkah dan tindakan hukum ini merupakan salah satu bentuk nyata Bersama komitmen KPK Untuk terus memaksimalkan target pencapaian asset recovery Bersama penyelesaian Perkara Pidana baik Tipikor maupun TPPU,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan memvonis terdakwa Penyalahgunaan Jabatan helikopter, bos Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh Di 10 tahun penjara. Hingga Di Itu, dia juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis Hakim Berkata Irfan terbukti melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Yang Terkait Bersama pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang merugikan keuangan Negeri Rp17,22 miliar.

“Berkata terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto Untuk putusannya.

Putusan itu disahkan hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat Ke Rabu, 22 Februari 2023. Irfan juga dituntut membayar uang pengganti Rp17,22 miliar. Irfan harus membayar selambat-lambatnya sebulan Setelahnya putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Djuyamto mengatakan, jika Irfan tidak mampu mengembalikan uang tersebut Untuk jangka satu bulan. Maka, Jaksa bakal menyita harta bendanya. “Untuk hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi Untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara Di dua tahun,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan Heli AW-101, KPK Sita 13 Bidang Tanah Milik Irfan Kurnia Saleh Hingga Sentul