Wapres KH Maruf Amin Merangsang Wakil Rakyat supaya tidak terburu-buru Untuk memutuskan revisi Aturantertulis Penyiaran yang hingga kini masih berpolemik. Foto/Binti Mufarida
Pasalnya, sejumlah pihak menilai revisi Aturantertulis Penyiaran Dibagian Didalam skenario besar Untuk mempreteli kebebasan pers, pelemahan Kelompok sipil, dan Sistem Pemerintahan Hingga Indonesia.
“Kan inisiatif Wakil Rakyat, artinya pemerintah itu ya menunggu, Sebab itu pemerintah meminta supaya ada pembicaraan Antara semua stakeholder, supaya dilibatkan semua stakeholder Untuk memberi masukan-masukan, supaya tidak terburu-buru Hingga Di memutuskan ini,” ungkap Wapres usai melepas jemaah haji Aceh Hingga Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (29/5/2024).
Wapres pun menekankan kebebasan pers tidak terkendala akibat revisi Aturantertulis Penyiaran khususnya tentang Perubahan Kedua atas Aturantertulis Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai Didalam Aturantertulis yang ada tidak terkendala,” ujar Wapres.
Lebih Jelas, Wapres juga menegaskan, produk jurnalis investigasi merupakan hak publik sesuai Didalam aturan-aturan yang disepakati.
“Lalu soal investigasi saya kira itu hak publik, juga hak diberikan kesempatan tentu saja Didalam aturan-aturan yang perlu disepakati seperti apa,” paparnya.
Wapres menegaskan, pemerintah Merangsang agar Hingga Di RUU Penyiaran ada perbaikan jangan sampai kebebasan pers justru disalahgunakan. Agar, perlu ada aturan yang disepakati semua pihak.
“Karena Itu artinya itu kita pemerintah tentu saja Merangsang adanya perbaikan yang masih perlu jangan sampai Lalu membebaskan kebebasan pers, tapi juga tentu harus ada juga aturan-aturan yang harus disepakati, caranya bagaimana termasuk investigasi tadi,” pungkasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wapres Minta Wakil Rakyat Tak Buru-buru Putuskan Revisi Aturantertulis Penyiaran